Rabu, 13 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara Serius Tata Masa Depan Industri

Maluku Utara dianugerahi kekayaan sumber daya alam (SDA) SDA melimpah mulai dari pertambangan, perikanan, pertanian dan perkebunan hingga pariwisata

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Sansul Sardi
RANCANGAN: Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara M Rony Saleh. Dikatakan, daerah ini dianugerahi kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah mulai dari pertambangan, perikanan, pertanian dan perkebunan hingga pariwisata 

Ringkasan Berita:1. Pemprov Maluku Utara kian serius menata masa depan industrinya
2. Melalui penyusunan RPIP 2025-2045, arah industrialisasi daerah diproyeksikan lebih terukur dan berkelanjutan dalam 20 tahun mendatang
3. Dokumen ini disiapkan sebagai peta jalan strategis untuk mendorong transformasi ekonomi berbasis nilai tambah

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara kian serius menata masa depan industrinya.

Melalui penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Maluku Utara 2025-2045, arah industrialisasi daerah diproyeksikan lebih terukur dan berkelanjutan dalam 20 tahun mendatang.

Dokumen ini disiapkan sebagai peta jalan strategis untuk mendorong transformasi ekonomi berbasis nilai tambah.

Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara M Rony Saleh menegaskan, RPIP bukan sekadar dokumen administratif.

Baca juga: Dirut PT Baterevel Indonesia Perkasa Ternate Dilaporkan atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Lebih dari itu, RPIP menjadi instrumen kunci untuk mengakhiri ketergantungan daerah terhadap ekspor bahan mentah.

"Kita tidak ingin Maluku Utara selamanya dikenal hanya sebagai pemasok bahan baku."

"Target kita adalah tumbuh sebagai pusat hilirisasi industri yang tangguh dan berkelanjutan, sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 yang menekankan transformasi ekonomi bernilai tambah tinggi, "ujar Rony.

Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara M Rony Saleh
Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara M Rony Saleh (TribunTernate.com/Sansul Sardi)

Penyusunan RPIP merupakan amanat UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 10 mewajibkan gubernur menyusun RPIP, sementara Pasal 11 mengamanatkan bupati dan wali kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) yang selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), RPJPN, serta RPJMD.

Secara nasional, hingga saat ini sebanyak 27 provinsi telah menetapkan RPIP dalam bentuk peraturan daerah.

Sementara tujuh provinsi masih berada pada tahap penyusunan atau evaluasi, dan empat provinsi daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat belum menyusun RPIP.

Di tingkat kabupaten/kota, sekitar 171 daerah telah memiliki RPIK berbentuk perda, sedangkan 343 lainnya masih belum menetapkannya.

Menurutnya, RPIP Maluku Utara sejatinya telah mulai dirancang sejak 2016.

Namun berbagai kendala membuat dokumen tersebut belum kunjung ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Mulai dari keterbatasan anggaran, pergantian pejabat teknis, hingga belum optimalnya koordinasi antarpemangku kepentingan, baik antarorganisasi perangkat daerah (OPD) maupun antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved