Kamis, 16 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Bassam Kasuba Tunjuk Abdillah Kamarullah Jabat Plt Sekda Halmahera Selatan

Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, menunjuk Abdillah Kamarullah sebagai Plt Sekda menggantikan Safiun Radjulan

|
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
JABATAN - Kepala BKPSDM Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Abdillah Kamarullah. Ia ditunjuk sebagai Plt Sekda, Rabu (14/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, menunjuk Abdillah Kamarullah sebagai Plt Sekda menggantikan Safiun Radjulan
  • Abdillah merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
  • Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor : 800/009/2026.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, menunjuk Abdillah Kamarullah sebagai Plt Sekda menggantikan Safiun Radjulan.

Abdillah merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).

Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor : 800/009/2026.

Baca juga: Dinilai Tak Adil, 11 Mahasiswa Gugat Pasal Zina KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Kepada Tribunternate.com, Abdillah Kamarullah membenarkan penunjukan tersebut. 

Ia mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati Halmahera Selatan.

“Iya, Pak Bupati menunjuk saya sendiri sebagai Plt Sekretaris Daerah. SK-nya sudah saya terima tadi,” kata Abdillah saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).

Lebih lanjut, Abdillah mengungkapkan bahwa Bupati Halmahera Selatan juga telah menyurati Gubernur Maluku Utara terkait pengusulan pejabat Sekda definitif.

Baca juga: Jaringan Pulih 100 Persen, Telkomsel Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Halmahera Barat

“Bupati sudah menyurat. Surat itu untuk meminta persetujuan pengangkatan pejabat Sekda,” jelasnya.

Ia menambahkan, penunjukan Plt Sekda dilakukan sembari menunggu persetujuan Gubernur Maluku Utara atas pengangkatan Sekda definitif.

“Masa jabatan Plt ini selama tiga bulan. Jika persetujuan dari Gubernur sudah keluar dan Pak Bupati mengangkat pejabat definitif, maka otomatis masa tugas Plt berakhir karena sudah ada pejabat baru,” tutur Abdillah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved