Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Begini Cara Polsek Gela Taliabu Minimalisir Peredaran Cap Tikus

"Untuk sementara penjual diberikan surat pernyataan agar tak lagi menjual miras ke depannya, "ucap Kapolsek Siap Gela, Taliabu Ipda Imran Husaleka

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
MIRAS: Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu menyita 8 botol miras jenis cap tikus. Barang haram itu disita dari salah satu rumah warga di Desa Gela 

Proses pembuatannya melibatkan fermentasi dan penyulingan untuk mendapatkan kadar alkohol yang tinggi.

Ciri Khas:

Kadar alkohol bervariasi, biasanya 40-75 % .

Memiliki rasa pahit yang khas, namun sering dicampur dengan bahan lain seperti sirup buah atau jeruk untuk membuatnya lebih nikmat (menjadi koktail).

Penggunaan dan Budaya:

Secara tradisional, dikonsumsi oleh petani untuk menghangatkan badan.

Merupakan bagian penting dalam upacara adat di Minahasa, seperti pernikahan, syukuran, dan acara kedukaan.

Dapat diolah menjadi produk farmasi seperti hand sanitizer karena kandungan alkoholnya.

Baca juga: Pantai Kramat Jadi Pilihan Warga Pulau Taliabu untuk Rekreasi Akhir Pekan

 

Konteks Lain:

Produksinya menjadi daya tarik wisata di beberapa daerah seperti Tumaluntung.

Meskipun banyak diminum, penggunaannya dapat disalahgunakan untuk mabuk-mabukan, tetapi juga diyakini memiliki manfaat kesehatan jika dikonsumsi wajar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved