Senin, 20 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Timur

Dipalang Warga, Kadis Pendidikan Haltim Tegaskan SK Kepsek SD Inpres Peteley Tetap Berlaku

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Jamal Esa, menegaskan bahwa aksi protes warga hingga pemalangan SD Inpres Peteley

Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Amri Bessy
PEMALANGAN - Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Timur, Maluku Utara, Djamal Esa. Ia menegaskan bahwa aksi protes warga hingga pemalangan SD Inpres Peteley di Kecamatan Maba Selatan, tidak dapat mengubah SK Bupati terkait pengangkatan dan penunjukan kepala sekolah, Selasa (20/01/2026) 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Jamal Esa, menegaskan bahwa aksi protes warga hingga pemalangan SD Inpres Peteley di Kecamatan Maba Selatan, tidak dapat mengubah Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan dan penunjukan kepala sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan Jamal menanggapi adanya penolakan dari sebagian warga terhadap kepala sekolah yang baru ditunjuk.

Ia menekankan, keputusan yang telah ditetapkan melalui SK Bupati tidak dapat dibatalkan meski mendapat protes.

Baca juga: Revisi UU Hak Cipta: Penyelenggara Wajib Bayar Royalti 25 Persen Sebelum Pertunjukan

Menurut Jamal, SK pengangkatan kepala sekolah telah ditetapkan sejak 12 Januari 2026 dan seluruh proses administrasinya telah selesai. Pernyataan itu disampaikannya pada Selasa (20/1/2026).

“Oleh karena itu, kepala sekolah yang telah ditunjuk wajib menjalankan tugas sesuai keputusan yang tertuang dalam SK Bupati,” ujarnya.

Ia menilai, aksi protes merupakan hal yang lumrah dalam dinamika masyarakat. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.

Meski begitu, aspirasi warga tetap akan menjadi bahan pertimbangan setelah dilakukan pendalaman oleh pihak terkait.

Jamal menjelaskan, kepala sekolah baru di SD Inpres Peteley tetap diwajibkan melaksanakan tugasnya. Sementara itu, kepala sekolah lama juga harus menjalankan tugas di tempat penugasan baru, yakni di SD Tukur-Tukur, Kecamatan Wasile Timur.

Pengangkatan kepala sekolah, lanjut Jamal, dilakukan melalui tahapan evaluasi kinerja selama masa jabatan. Apabila dalam kurun waktu enam bulan kinerja kepala sekolah dinilai tidak maksimal, maka dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Polres Halmahera Timur Didesak Proses Oknum Anggota BPD Diduga Jual Keramik Masjid

“SK yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah secara cepat hanya karena adanya protes. Setiap perubahan harus melalui prosedur dan waktu evaluasi, paling cepat enam bulan sejak penugasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap kepala sekolah wajib siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi.

“ASN harus siap ditempatkan di mana pun. Itu adalah kewajiban yang harus dijalankan,” tandas Jamal. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved