Narkoba
Pria 46 Tahun di Ternate Diciduk Polisi Usai Jemput Paket Sabu 34,2 Gram
Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam sepasang sepatu berwarna merah
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Ditresnarkoba Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkoba
2. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan SS alias Sandi (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta
3. Penangkapan SS alias Sandi berlangsung di Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate Tengah pada Jumat (23/1/2026)
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditresnarkoba Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkoba.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan SS alias Sandi (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan SS alias Sandi berlangsung di Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate Tengah pada Jumat (23/1/2026).
"Dari tangan terduga tersangka, kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,2 gram."
Baca juga: UPDATE Insiden Kapal Long Boat Tenggelam di Perairan Bibinoi Halsel: Satu Korban Dalam Pencarian
Kata Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Bobby P Marpaung kepada Tribunternate.com.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman.
"Anggota kami memantau pergerakan paket tersebut hingga akhirnya SS datang untuk mengambil, "kata Kombes Pol Bobby P Marpaung.
Saat diciduk dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 sachet berukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu.
Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam sepasang sepatu berwarna merah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Untuk mau mengikuti perintah B, SS diimingi uang Rp 600 ribu untuk bayar kos plus 2 sachet sabu untuk dikonsumsi.
"Terduga tersangka SS berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang, "lanjut Kombes Pol Bobby P Marpaung.
"Rencananya, sabu tersebut juga akan dikonsumsi bersama rekannya berinisial A, "sambungnya.
Saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Selain sabu, pihaknya juga menyita 1 HP yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan sepasang sepatu berwarna merah.
Sementara hasil tes urine terhadap SS juga dinyatakan Positif Amphetamine/sabu.
Atas perbuatannya, ss dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: 1 Penumpang Anak Meninggal dalam Insiden Kapal Tenggelam di Perairan Bibinoi Halmahera Selatan
Mengingat barang bukti melebihi 5 gram, SS terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama yang memanfaatkan jalur pengiriman paket."
"Karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk terus proaktif untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, "tandas Kombes Pol Bobby P Marpaung. (*)
| Kebun Ganja di Tidore Sejak 2017 Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Peredaran 545 Gram Ganja di Halmahera Tengah Digagalkan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun |
|
|---|
| Aril Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Tembakau Sintetis |
|
|---|
| Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap, Polisi Temukan Bong Berisi Sabu |
|
|---|
| 2 Residivis Kasus Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Ternate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polisi-di-Ternate-sekali-lagi-mengungkap-peredaran-narkoba-jenis-sabu.jpg)