Korupsi di Ternate
Penyidik Diperintah Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Retribusi Pasar Disperindag Ternate
"Saya perintahkan Aspidsus segera tuntaskan kasus itu, "tegas Kajati Maluku Utara yang baru Sufari saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025)
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar Disperindag Kota Ternate yang mencapai Rp 4,26 miliar
2. Sufari juga telah meminta laporan lengkap mengenai perkembangan penanganan kasus ini
3. Rp 4,26 miliar terdiri atas piutang retribusi pasar grosir Rp 2,45 miliar dan piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan Rp 1,81 miliar
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik diperintah tuntaskan dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar Disperindag Kota Ternate.
Hal itu merupakan salah satu ketegasan Sufari setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru.
Diketahui dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar Disperindag Kota Ternate yang mencapai Rp 4,26 miliar.
"Saya perintahkan Aspidsus segera tuntaskan kasus itu, "tegas Sufari saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Kasus Dana Hibah Unsan Halmahera Selatan Rp 8,4 M Masuk Daftar Penyelidikan Kejati Maluku Utara
Selain itu, ia juga telah meminta laporan lengkap mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut meski baru 4 hari kerja.
"Kalau itu sudah ditangani, tentunya tim Pidsus akan laporkan ke kita."
"Berikan kesempatan, Insya Allah sepanjang itu memenuhi syarat alat bukti dan barang bukti, kita siap jalankan, "janjinya.
Ia bahkan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Maluku Utara dalam hasil reviu catatan atas laporan keuangan (CaLK) 2023 menemukan permasalahan serius dalam pengelolaan piutang retribusi pasar Disperindag Kota Ternate.
BPK mencatat nilai piutang sebesar Rp 4,26 miliar, terdiri atas piutang retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar dan piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan senilai Rp 1,81 miliar.
Menariknya, nilai tersebut tidak berubah dari 2022 yang menunjukan tidak adanya pembaruan data maupun penagihan aktif selama 2 tahun berturut-turut.
Dalam hasil konfirmasi BPK dengan Kasubag Keuangan Disperindag Kota Ternate, diketahui bahwa dinas tersebut tidak memiliki data piutang retribusi pasar.
Pencatatan hanya dilakukan atas penerimaan retribusi yang disetorkan ke rekening BPRS Bahari Berkesan milik Bendahara Umum Daerah (BUD).
BPK juga menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan sesuai ketentuan, serta bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi atas data pembayaran dari petugas lapangan.
Baca juga: Kejati Maluku Utara Jadwalkan Pemanggilan Abubakar Abdullah
Akibatnya, pencatatan piutang tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang, yang menegaskan bahwa piutang hanya dapat diakui apabila jumlahnya telah ditetapkan dan disertai surat penagihan atau ketetapan resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kajati-Maluku-Utara-minta-usut-tuntas-dugaan-korupsi-retribusi-pasar-di-Disperindag-Ternate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.