Senin, 13 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

Iqbal Ruray Minta Tunjangan Anggota DPRD Maluku Utara Tidak Ditahan

Hingga memasuki akhir Januari 2026, tepatnya per Rabu 28 Januari, tunjangan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara belum juga dibayarkan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
TUNJANGAN - Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray. Ia meminta agar hak anggota dewan tidak ditahan terlalu lama, sebab tunjangan merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPRD dan seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis (29/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  •  Hingga memasuki akhir Januari 2026, tepatnya per Rabu 28 Januari, tunjangan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara belum juga dibayarkan.
  • Kondisi ini memantik respons Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, yang meminta agar hak anggota dewan tidak ditahan terlalu lama.
  • Iqbal menegaskan, tunjangan merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPRD dan seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Hingga memasuki akhir Januari 2026, tepatnya per Rabu 28 Januari, tunjangan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara belum juga dibayarkan.

Kondisi ini memantik respons Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, yang meminta agar hak anggota dewan tidak ditahan terlalu lama.

Iqbal menegaskan, tunjangan merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPRD dan seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Karakter dan Bakat 12 Shio Lengkap: Kepribadian, Kelebihan, dan Karier

“Kami berharap ini bisa segera diselesaikan. Tunjangan itu hak anggota DPRD. Kalau memang pemerintah masih melakukan kajian, silakan, tetapi jangan terlalu lama,” kata Iqbal, Kamis (28/1/2026), di Ternate.

Menurutnya, kajian yang dilakukan pemerintah daerah melibatkan berbagai pihak, mulai dari BPKP, unsur keuangan daerah, hingga adanya rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi terkait perlunya pembentukan tim appraisal. Meski demikian, Iqbal menilai proses tersebut tetap berada dalam kewenangan Gubernur.

“Kalau memang harus ada tim appraisal, silakan. Itu kewenangan Gubernur. Tapi harapan kami, jangan sampai hak anggota DPRD tertunda terlalu lama, berapa pun besarannya,” tegasnya.

Iqbal juga mengakui adanya kemungkinan penyesuaian atau penurunan besaran tunjangan, tergantung hasil kajian pemerintah. Namun ia menegaskan, tunjangan tidak bisa serta-merta dihapus tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau mau menghapus tunjangan, regulasinya dulu yang harus dihapus. Selama aturan masih ada, mau ada kajian atau tidak, hak itu tetap harus diselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penurunan besaran tunjangan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur, apalagi kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku Utara saat ini disebut melampaui target.

Baca juga: Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 30 Januari 2026, BMKG Prediksi Hujan Ringan

Nantinya, tim appraisal akan mengkaji secara detail komponen-komponen tunjangan, seperti biaya keamanan dan transportasi.

Terkait keterlambatan pembayaran hingga Februari, Iqbal memastikan hak anggota DPRD tetap akan dibayarkan secara penuh.

“Kalau terlambat, nanti saat keputusan keluar, kekurangannya akan diselesaikan. Mau naik atau turun, DPRD menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved