Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Larangan Kapolres Ternate Soal Pesta Ronggen Tutup Jam 12 Tak Digubris Warga

Menurut Fahrudin Maloko, mestinya Polres Ternate lebih intens melakukan sosialisasi terkait aturan pesta atau keramaian tersebut

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Pesta ronggeng di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Rabu (28/1/2026). Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, acara itu berlangsung hingga pukul 02:30 dini hari 

Ringkasan Berita:1. Larangan Kapolres Ternate Anita Ratna Yulianto soal pesta ronggen tutup Jam 12 tak digubris warga
2. Pada Rabu (28/1/2026), ada acara pesta ronggeng yang melewati batas waktu yang sudah ditentukan Polres Ternate
3. Acara pesta ronggeng itu berlokasi di Kelurahan Sasa,  Kecamatan Ternate Selatan

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Langkah Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dengan tegas menyatakan akan membubarkan acara pesta ronggeng malam yang kerap dilakukan warga di Kota Ternate.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan warga yang merasa terganggu oleh dentuman musik keras hingga larut malam, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk.

Olehnya itu Polres Ternate membatasi hanya hingga pukul 00.00 WIT bagi warga yang akan melaksanakan hajatan dan dilanjutkan dengan pesta ronggeng.

Ketegasan orang nomor satu di Polres Ternate nampak masih belum diikuti secara maksimal karena masih ditemukan adanya acara pesta ronggeng masih saja melewati batas yang ditentukan.

Baca juga: 2 Peserta Rebut Kuota Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Polda Maluku Utara

Padahal saat ini juga Polres Ternate terus gencar melakukan upaya sosialisasi dengan patroli yang terus ditingkatkan pada tiap laporan masyarakat maupun upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang aman.

Informasi yang dikantongi Tribunernate.com, Rabu (28/1/2026), ada acara pesta ronggeng yang melewati batas waktu yang ditentukan Polres Ternate.

Salah satunya ditemukan di acara pesta ronggeng di perempatan Pasar Syariah Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.

Para muda-mudi nampak asik dengan acara yang dilakukan oleh kelompok pemuda di Kelurahan tersebut.

HUKUM: Pesta ronggeng di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Rabu (28/1/2026). Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, acara itu berlangsung hingga pukul 02:30 dini hari
HUKUM: Pesta ronggeng di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Rabu (28/1/2026). Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, acara itu berlangsung hingga pukul 02:30 dini hari (Istimewa)

Acara pesta ronggeng pun hingga Kamis (29/1/2026) pukul 02.30 dini hari masih terlihat ramai.

Padahal dalam ketentuan dan edaran jelas acara pesta ronggeng wajib tutup pada pukul 00.00 WIT.

Larangan pesta tersebut diterapkan sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Aturan itu juga tertuang dalam pasal 274 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang sanksi pidana bagi penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan/tempat umum tanpa izin resmi. 

Pelaku dapat dipidana denda maksimal kategori II Rp 10 juta. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dari gangguan seperti hajatan.

Praktisi Hukum Maluku Utara Fahrudin Maloko mengatakan, mestinya Polres Ternate lebih intens melakukan sosialisasi terkait aturan pesta atau keramaian tersebut.

'Memang benar dalam KUHP baru itu ketika ingin melakukan pesta ronggeng maka harus memiliki izin dari pihak berwajib."

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved