Larangan Kapolres Ternate Soal Pesta Ronggen Tutup Jam 12 Tak Digubris Warga
Menurut Fahrudin Maloko, mestinya Polres Ternate lebih intens melakukan sosialisasi terkait aturan pesta atau keramaian tersebut
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Larangan Kapolres Ternate Anita Ratna Yulianto soal pesta ronggen tutup Jam 12 tak digubris warga
2. Pada Rabu (28/1/2026), ada acara pesta ronggeng yang melewati batas waktu yang sudah ditentukan Polres Ternate
3. Acara pesta ronggeng itu berlokasi di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Langkah Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dengan tegas menyatakan akan membubarkan acara pesta ronggeng malam yang kerap dilakukan warga di Kota Ternate.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan warga yang merasa terganggu oleh dentuman musik keras hingga larut malam, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk.
Olehnya itu Polres Ternate membatasi hanya hingga pukul 00.00 WIT bagi warga yang akan melaksanakan hajatan dan dilanjutkan dengan pesta ronggeng.
Ketegasan orang nomor satu di Polres Ternate nampak masih belum diikuti secara maksimal karena masih ditemukan adanya acara pesta ronggeng masih saja melewati batas yang ditentukan.
Baca juga: 2 Peserta Rebut Kuota Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Polda Maluku Utara
Padahal saat ini juga Polres Ternate terus gencar melakukan upaya sosialisasi dengan patroli yang terus ditingkatkan pada tiap laporan masyarakat maupun upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang aman.
Informasi yang dikantongi Tribunernate.com, Rabu (28/1/2026), ada acara pesta ronggeng yang melewati batas waktu yang ditentukan Polres Ternate.
Salah satunya ditemukan di acara pesta ronggeng di perempatan Pasar Syariah Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Para muda-mudi nampak asik dengan acara yang dilakukan oleh kelompok pemuda di Kelurahan tersebut.
Acara pesta ronggeng pun hingga Kamis (29/1/2026) pukul 02.30 dini hari masih terlihat ramai.
Padahal dalam ketentuan dan edaran jelas acara pesta ronggeng wajib tutup pada pukul 00.00 WIT.
Larangan pesta tersebut diterapkan sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Aturan itu juga tertuang dalam pasal 274 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang sanksi pidana bagi penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan/tempat umum tanpa izin resmi.
Pelaku dapat dipidana denda maksimal kategori II Rp 10 juta. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dari gangguan seperti hajatan.
Praktisi Hukum Maluku Utara Fahrudin Maloko mengatakan, mestinya Polres Ternate lebih intens melakukan sosialisasi terkait aturan pesta atau keramaian tersebut.
'Memang benar dalam KUHP baru itu ketika ingin melakukan pesta ronggeng maka harus memiliki izin dari pihak berwajib."
| 62 Siswa SMAN 10 Ternate Terima Edukasi Gizi dan Zat Besi Lewat PKTG Mahasiswa Ummu Manado |
|
|---|
| Dikbud Malut Perketat Seleksi Kepala Sekolah, Rekrutmen Dibuka Lewat Sistem Kemendikdasmen |
|
|---|
| Cuaca Maluku Utara Besok Kamis 4 Juni 2026, BMKG Prediksi Mayoritas Hujan |
|
|---|
| Bupati Halmahera Tengah Terima Kunjungan BWS Malut, Bahas Penanganan Banjir di Kota Weda |
|
|---|
| Hadapi Defisit Transfer Pusat, Pemkot Ternate Selektif Susun RKPD 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Warga-Ternate-tak-gubris-imbauan-pesta-joget-yang-dikeluargan-Polisi.jpg)