Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Diminta Dalami Proyek RS Pratama FAM Dofa Senilai Rp43,8 Miliar

Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara diminta mendalami pekerjaan proyek

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
PROYEKK - Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara diminta untuk mendalami pekerjaan proyek.Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama FAM Dofa, di Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jumat (30/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut diminta mendalami pekerjaan proyek pembangunan RS Pratama FAM Dofa di Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
  • Pembangunan RS Pratama FAM Dofa dibiayai menggunakan DAK Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp43,8 miliar.
  • Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Tuanane Engineering dan PT Bumi Aceh Citra Persada.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara diminta mendalami pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama FAM Dofa di Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pembangunan RS Pratama FAM Dofa dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp43,8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Tuanane Engineering dan PT Bumi Aceh Citra Persada.

Namun hingga kini, bangunan rumah sakit yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut belum dapat digunakan dan terkesan terbengkalai.

Baca juga: Kasus PT Semarak Nusantara Patria Ternate Berlanjut, Polisi Tunggu Keterangan Ahli

Padahal, RS Pratama FAM Dofa direncanakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kecamatan Mangoli Barat.

Faktanya, hingga kini pembangunan belum juga rampung, bahkan sebagian bangunan yang telah berdiri dilaporkan mulai mengalami kerusakan.

Kondisi ini mendapat sorotan dari praktisi hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji. Ia menilai pembangunan rumah sakit tersebut seharusnya sudah selesai dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pembangunan rumah sakit ini seharusnya sudah aktif dan melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” kata Fajri saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula terkesan hanya memberikan janji kepada masyarakat bahwa RS Pratama FAM Dofa akan segera beroperasi, namun hingga kini belum ada kepastian.

“Pemda jangan memberi harapan palsu kepada masyarakat. Pembangunan rumah sakit ini harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Fajri menilai terdapat kejanggalan dalam pembangunan proyek tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk mencermati dan mendalami proyek RS Pratama FAM Dofa secara menyeluruh.

Baca juga: Dari Darah Pertama ke Aturan Adat: Tubuh Remaja Perempuan dalam Pingitan Tidore

Ia juga berharap Polda Maluku Utara dapat memanggil pihak kontraktor serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, guna dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

“Bangunan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah ini merupakan kebutuhan mendasar masyarakat Kepulauan Sula. Siapa pun yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran harus diproses sesuai hukum."

“Oleh karena itu, kami mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan atas pembangunan RS Pratama FAM Dofa,” pungkas Fajri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved