Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Dinas PTSP Taliabu Saran Pelaku Usaha Galian C Urus IPR 

Izin pertambangan rakyat atau IPR menjadi solusi yang ditawakan DPMPTSP Taliabu bagi sejumlah perusahaan galian c yang belum punya izin legal

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
IZIN: Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu Ismail Tiwu saat diwawancarai Tribunternate.com, Selasa (15/7/2025). Ia mengaku miliki saran agar pengurusan izin galian c lebih mudah yakni mempercepat proses pengurusan izin pertambangan rakyat atau IPR 
Ringkasan Berita:1. Banyak perusahaan belum memiliki izin operasi galian c di Pulau Taliabu, Maluku Utara
2. Sebab pengurusan izin kerap mengalami kendala administrasi, termasuk membutuhkan modal besar
3. Disamping itu, galian c sangat dibutuhkan sebagai bahan dasar pembangunan fisik

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Banyak perusahaan belum memiliki izin operasi galian c di Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Sebab pengurusan izin kerap mengalami kendala administrasi, termasuk membutuhkan modal besar.

Di samping itu, galian c sangat dibutuhkan sebagai bahan dasar pembangunan fisik.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Taliabu Ismail Tiwu memiliki saran agar pengurusan izin tersebut lebih mudah.

Baca juga: Diizinkan Pj Kades, Kapolres Taliabu Tetap Minta Tempat Hiburan Malam Samuya Tutup

Namun terlebih dahulu para petinggi di daerah harus sependapat, karena solusinya adalah mempercepat proses pengurusan izin pertambangan rakyat atau IPR.

"Solusi yang kami tawarkan untuk mencari satu formulasi supaya izin pertambangan rakyat ini ada di Taliabu, guna mengantisipasi kebutuhan material yang hari ini mau dan tidak mau harus ada, "kata Ismail Tiwu kepada Tribunternate.com, Kamis (5/2/2026) sore.

Kemudian koordinasi lintas sektor seperti Bappeda, Dinas PUPR dan bagian hukum mengkaji aturan pendukungnya.

Menurutnya, memang pengurusan yang dimaksud adalah kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Karena itu pihaknya berencana bekerja sama dengan pemerintah provinsk untuk membuka pelayanan itu di Pulau Taliabu.

"Kami berharap hal ini dapat menjadi jalan keluar, agar pembangunan daerah tidak terhenti hanya karena kendala izin, "tandasnya.

Baca juga: PT Viktory Satu-satunya Perusahaan yang Punya Izin Galian C di Taliabu

Diketahui ada lebih dari satu lokasi galian c di Kecamatan Taliabu Barat.

Dari kesemuanya itu, pihak kepolisian sempat memberhentikan aktivitas di area Gunung Merah, Dusun Salenga, Desa Bobong.

Sebab wilayah setempat berdampak pada lingkungan pemukiman warga. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved