Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

PT Viktory Satu-satunya Perusahaan yang Punya Izin Galian C di Taliabu

Plt Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu Ismail Tiwu, perusahaan yang memiliki izin operasi galian c hanyalah PT Viktory

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Laode Havidl
IZIN: Aktivitas galian c di tanjakan kantor Bupati Pulau Taliabu, Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Jumat (9/1/2026). PT Viktory satu-satunya perusahaan yang punya izin galian c 
Ringkasan Berita:1. Perusahaan yang memiliki izin operasi galian c di Pulau Taliabu hanyalah PT Viktory
2. Meski ada sejumlah perusahaan yang sementara mengurus izin operasional
3. Perusahaan-perusahaan itu di antaranya PT Bumi, PT Karya Sirtu Persada, dan juga PT Taliabu Mineral Sejahtera

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Operasi galian c di Pulau Taliabu, Maluku Utara kerap menjadi sorotan publik.

Terutama soal izin pengambilan material jenis bahan tambang non-logam dan non-energi tersebut.

Sebab semua perusahaan di bidang itu diminta untuk melengkapi izin sebelum beroperasi.

Menurut Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Taliabu Ismail Tiwu, perusahaan yang memiliki izin operasi galian c hanyalah PT Viktory.

Baca juga: Dapat Izin Pj Kades, THM Desa Samuya Taliabu Mulai Beraktivitas

Perihal ini disampaikan sekaligus menjawab tuntutan massa aksi pada unjuk rasa, Senin (2/2/2026) di kantor Bupati Pulau Taliabu.

"Dari sekian banyak pelaku usaha yang beroperasi, baru PT Viktory yang secara administratif terpantau memiliki izin (legal) melalui sistem OSS di tingkat provinsi, "ungkapnya kepada Tribunternate.com diruang kerjanya sore.

Tak hanya itu, kata dia, ada lebih dari satu perusahaan yang juga dalam proses mengurus izin operasi galian c, namun rata-rata masih memiliki kendala.

Di antaranya PT Bumi, PT Karya Sirtu Persada, dan juga PT Taliabu Mineral Sejahtera.

Baca juga: THM di Taliabu Ditutup Jelang Ramadan, Jika Ditemukan akan Diproses Hukum

Ada pun kendala yang dihadapi sejumlah perusahaan itu seperti ada yang sudah lengkap secara administrasi.

Namun terkendala status lokasi di wilayah perkebunan rakyat.

"Hingga kendala finansial, karena pengurusan izin yang membutuhkan biaya besar mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, "tandas Ismail Tiwu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved