Pemkab Pulau Taliabu
Dinas PTSP Taliabu Saran Pelaku Usaha Galian C Urus IPR
Izin pertambangan rakyat atau IPR menjadi solusi yang ditawakan DPMPTSP Taliabu bagi sejumlah perusahaan galian c yang belum punya izin legal
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Banyak perusahaan belum memiliki izin operasi galian c di Pulau Taliabu, Maluku Utara
2. Sebab pengurusan izin kerap mengalami kendala administrasi, termasuk membutuhkan modal besar
3. Disamping itu, galian c sangat dibutuhkan sebagai bahan dasar pembangunan fisik
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Banyak perusahaan belum memiliki izin operasi galian c di Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Sebab pengurusan izin kerap mengalami kendala administrasi, termasuk membutuhkan modal besar.
Di samping itu, galian c sangat dibutuhkan sebagai bahan dasar pembangunan fisik.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Taliabu Ismail Tiwu memiliki saran agar pengurusan izin tersebut lebih mudah.
Baca juga: Diizinkan Pj Kades, Kapolres Taliabu Tetap Minta Tempat Hiburan Malam Samuya Tutup
Namun terlebih dahulu para petinggi di daerah harus sependapat, karena solusinya adalah mempercepat proses pengurusan izin pertambangan rakyat atau IPR.
"Solusi yang kami tawarkan untuk mencari satu formulasi supaya izin pertambangan rakyat ini ada di Taliabu, guna mengantisipasi kebutuhan material yang hari ini mau dan tidak mau harus ada, "kata Ismail Tiwu kepada Tribunternate.com, Kamis (5/2/2026) sore.
Kemudian koordinasi lintas sektor seperti Bappeda, Dinas PUPR dan bagian hukum mengkaji aturan pendukungnya.
Menurutnya, memang pengurusan yang dimaksud adalah kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Karena itu pihaknya berencana bekerja sama dengan pemerintah provinsk untuk membuka pelayanan itu di Pulau Taliabu.
"Kami berharap hal ini dapat menjadi jalan keluar, agar pembangunan daerah tidak terhenti hanya karena kendala izin, "tandasnya.
Baca juga: PT Viktory Satu-satunya Perusahaan yang Punya Izin Galian C di Taliabu
Diketahui ada lebih dari satu lokasi galian c di Kecamatan Taliabu Barat.
Dari kesemuanya itu, pihak kepolisian sempat memberhentikan aktivitas di area Gunung Merah, Dusun Salenga, Desa Bobong.
Sebab wilayah setempat berdampak pada lingkungan pemukiman warga. (*)
| Proyek Air Minum dan Pengolahan Limbah RSUD Bobong Taliabu Mulai Masuk Tahap Tender |
|
|---|
| Kesbangpol Taliabu Bantah Isu Orang Dalam di Seleksi Paskibraka 2026: Itu Hoaks! |
|
|---|
| Nasib PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Bergantung Keuangan Daerah |
|
|---|
| Hari Pertama Seleksi Paskibraka Taliabu Diikuti 289 Peserta, Nilai Peserta Lampaui Passing Grade |
|
|---|
| Mulai Pekan Depan, Pemkab Taliabu Terapkan WFH-WFO Setiap Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/izin-galian-c-di-Taliabu.jpg)