Minggu, 7 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara, Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan dan Akuntabel

Pemprov Maluku Utara berkomitmen terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel serta berpihak pada pelaku usaha lokal

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Sansul Sardi
KEBIJAKAN: Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Saat ini Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel serta berpihak pada pelaku usaha lokal 

"Saya berharap seluruh arahan ini ditindaklanjuti secara konsisten, sehingga pengadaan konstruksi Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara, "tegas Kadri Leatje.

Kadri Leatje juga menegaskan peran strategis Kelompok Kerja (Pokja/Pokmil) Pengadaan Barang dan Jasa yang memiliki tugas dan fungsi penting mulai dari persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan proses pemilihan, hingga penetapan pemenang dan penandatanganan berita acara hasil pemilihan.

Menurutnya, hubungan kerja antara Pokja dengan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa bersifat kemitraan, bukan hubungan struktural atasan–bawahan.

Pokja bekerja secara otonom dan mandiri, serta bertanggung jawab penuh atas setiap keputusan yang diambil sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam hal hasil pemilihan Pokja diragukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPK berhak menolak hasil penetapan dan dilakukan kaji ulang manajemen yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran (PA).

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Perintahkan Audit Total Dana BOSP dan BOSDa

Apabila ditemukan kesalahan ringan, Pokja dapat dinonaktifkan sementara dan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan ulang.

Sementara jika terjadi pelanggaran berat, PA dapat melakukan blacklist terhadap Pokja serta mengusulkan pencabutan surat keputusan, dan paket pekerjaan dapat dibatalkan serta dinyatakan tender gagal untuk kemudian ditender ulang.

Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya mewujudkan clean procurement yang profesional, berintegritas, dan bebas intervensi demi pembangunan infrastruktur daerah yang berkualitas. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved