Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Status Temuan Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab Ditentukan BPK Malut

Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, angkat bicara terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut temuan 2 pejabat eselon II

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
TEMUAN - Plt Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nani Riani Pakaya. Ia menegaskan penentuan selesai atau tidaknya suatu temuan sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Inspektorat Provinsi, Kamis (5/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, angkat bicara terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut temuan 2 pejabat eselon II yang saat ini dinonaktifkan, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab.
  • Penentuan selesai atau tidaknya suatu temuan sepenuhnya menjadi kewenangan BPK.
  • Inspektorat Maluku Utara telah memverifikasi atas tindak lanjut kedua pejabat tersebut. Kemudian hasilnya dimasukkan ke sistem pemantauan tindak lanjut milik BPK, yakni ISPTL.

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI — Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, angkat bicara terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut temuan 2 pejabat eselon II yang saat ini dinonaktifkan, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab.

Nani menegaskan, penentuan selesai atau tidaknya suatu temuan sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Inspektorat Provinsi.

“Yang menyatakan selesai atau tidaknya temuan itu bukan Inspektorat, tetapi BPK. Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” jelas Nani, Kamis (5/2/2026) di Ternate.

Baca juga: OJK Bentuk TPAKD di Malut, Samsuddin A Kadir: Jembatan Permodalan bagi UMKM dan Pelaku Usaha

Menurutnya, Inspektorat Maluku Utara telah memverifikasi atas tindak lanjut kedua pejabat tersebut. Kemudian hasilnya dimasukkan ke sistem pemantauan tindak lanjut milik BPK, yakni ISPTL.

“Kami sudah verifikasi dan hasilnya sudah kami input ke ISPTL. Penilaian akhirnya tetap kewenangan BPK,” ujarnya.

Nani juga menjelaskan bahwa dalam rekomendasi BPK terdapat ketentuan batas waktu tindak lanjut selama 60 hari. Jika melewati tenggat tersebut, temuan wajib diselesaikan melalui mekanisme pengembalian.

“Kalau sudah lewat 60 hari dan SPJ-nya belum lengkap, maka harus dilakukan penyetoran pengembalian,” katanya.

Ia memastikan bahwa Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab telah melakukan penyetoran sesuai ketentuan.

“Untuk Pak Yudhitia sudah ditindaklanjuti. Begitu juga mantan Kadispora Saifuddin Juba, sudah dilakukan penyetoran pengembalian,” ungkapnya.

Meski demikian, ia belum bisa menyatakan perkara ini selesai sepenuhnya.

Nani menyebut BPK akan mengevaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk menentukan apakah tindak lanjut tersebut diterima atau masih memerlukan perbaikan.

Baca juga: Lihat Harga dan Buyback Emas Pegadaian Terbaru Jumat 6 Februari 2026: Cetakan Galeri 24, Antam, UBS

“BPK mengundang kami setiap tiga bulan untuk pembahasan. Apakah tindak lanjut itu diterima atau tidak, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan keduanya kembali menjabat usai pengembalian, Nani menyebut hal itu menjadi kewenangan penuh Gubernur Maluku Utara.

“Itu hak gubernur,” singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved