Pemprov Malut
Status Temuan Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab Ditentukan BPK Malut
Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, angkat bicara terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut temuan 2 pejabat eselon II
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, angkat bicara terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut temuan 2 pejabat eselon II yang saat ini dinonaktifkan, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab.
- Penentuan selesai atau tidaknya suatu temuan sepenuhnya menjadi kewenangan BPK.
- Inspektorat Maluku Utara telah memverifikasi atas tindak lanjut kedua pejabat tersebut. Kemudian hasilnya dimasukkan ke sistem pemantauan tindak lanjut milik BPK, yakni ISPTL.
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI — Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, angkat bicara terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut temuan 2 pejabat eselon II yang saat ini dinonaktifkan, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab.
Nani menegaskan, penentuan selesai atau tidaknya suatu temuan sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Inspektorat Provinsi.
“Yang menyatakan selesai atau tidaknya temuan itu bukan Inspektorat, tetapi BPK. Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” jelas Nani, Kamis (5/2/2026) di Ternate.
Baca juga: OJK Bentuk TPAKD di Malut, Samsuddin A Kadir: Jembatan Permodalan bagi UMKM dan Pelaku Usaha
Menurutnya, Inspektorat Maluku Utara telah memverifikasi atas tindak lanjut kedua pejabat tersebut. Kemudian hasilnya dimasukkan ke sistem pemantauan tindak lanjut milik BPK, yakni ISPTL.
“Kami sudah verifikasi dan hasilnya sudah kami input ke ISPTL. Penilaian akhirnya tetap kewenangan BPK,” ujarnya.
Nani juga menjelaskan bahwa dalam rekomendasi BPK terdapat ketentuan batas waktu tindak lanjut selama 60 hari. Jika melewati tenggat tersebut, temuan wajib diselesaikan melalui mekanisme pengembalian.
“Kalau sudah lewat 60 hari dan SPJ-nya belum lengkap, maka harus dilakukan penyetoran pengembalian,” katanya.
Ia memastikan bahwa Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab telah melakukan penyetoran sesuai ketentuan.
“Untuk Pak Yudhitia sudah ditindaklanjuti. Begitu juga mantan Kadispora Saifuddin Juba, sudah dilakukan penyetoran pengembalian,” ungkapnya.
Meski demikian, ia belum bisa menyatakan perkara ini selesai sepenuhnya.
Nani menyebut BPK akan mengevaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk menentukan apakah tindak lanjut tersebut diterima atau masih memerlukan perbaikan.
Baca juga: Lihat Harga dan Buyback Emas Pegadaian Terbaru Jumat 6 Februari 2026: Cetakan Galeri 24, Antam, UBS
“BPK mengundang kami setiap tiga bulan untuk pembahasan. Apakah tindak lanjut itu diterima atau tidak, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Menanggapi kemungkinan keduanya kembali menjabat usai pengembalian, Nani menyebut hal itu menjadi kewenangan penuh Gubernur Maluku Utara.
“Itu hak gubernur,” singkatnya. (*)
| Kadikbud Malut: Semua SMA Negeri di Ternate Berkualitas, Tak Perlu Berebut Sekolah Favorit |
|
|---|
| SPMB 2026 Jadi Momentum Pemerataan Pendidikan, Kadikbud Malut Rangkul Sekolah Swasta |
|
|---|
| Kadri Laetje Gerak Cepat, DKP Malut Siapkan 16 Agenda Pembenahan Sektor Perikanan |
|
|---|
| Kadikbud Malut Imbau Lulusan SMP Manfaatkan SPMB 2026 dengan Baik |
|
|---|
| Bappeda Malut Tuntaskan Penilaian PPD 2026, Masuk Tahap Seleksi Nasional Bappenas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/nani-inspektorat-malut-status-temuan.jpg)