Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Nirwan MT Ali: Galian C Tak Berizin di Malut Akan Ditutup, yang Sesuai Bisa Diterbitkan Izin

Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara akan menertibkan izin terhadap sejumlah aktivitas pertambangan pasir yang ada di wilayah Malut

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
IZIN - Kepala Dinas PTSP Maluku Utara Nirwan M. T. Ali mengaku saat ini pihaknya akan menertibkan semua izin penambang galian pasir di Maluku Utara, Selasa (10/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara akan menertibkan izin terhadap sejumlah aktivitas pertambangan pasir yang ada di wilayah Maluku Utara.
  • Langkah itu sudah dilakukan pada tiga Kabupaten/kota yakni Kota Ternate, Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
  • Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas penambangan pasir di tiga kabupaten/kota tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara akan menertibkan izin terhadap sejumlah aktivitas pertambangan pasir yang ada di wilayah Maluku Utara.

Langkah itu sudah dilakukan pada tiga Kabupaten/kota yakni Kota Ternate, Halmahera Barat dan Halmahera Utara.

Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas penambangan pasir di tiga kabupaten/kota tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi.

Baca juga: 2 Perkara Laporan 2024 Belum Tuntas Ditangani Polres Pulau Taliabu

“Untuk Kota Ternate, Halbar dan Halut temuan lapangan itu rata-rata galian tak memiliki izin. Kota Ternate sebanyak 12 Galian C, untuk Halut lebih dari 12 begitu juga Halbar lebih dari 12 perusahaan,” kata Nirwan M. T. Ali, Selasa (10/2/2026).

Menurut Nirwan, untuk Kota Ternate sudah selesai dibahas dan sudah diserahkan hasil rekomendasi. Sementara Halbar dan Halut menunggu pembahasan teknis. 

"Rekom sudah dibuat dan diserahkan tinggal menunggu mereka punya pembahasan tehnis secara internal. Nanti hasil itu yang akan disampaikan ke kami (PTSP) Provinsi."

"Yang jelas banyak tidak memiliki izin untuk galian C. Makanya kita tunggu hasil pembahasan teknis. Supaya ada pertimbangkan-pertimbangkan yang diberikan," sambungnya. 

Ia menegaskan, aktivitas galian C yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas. Jika berdasarkan hasil rapat teknis dan pertimbangan ke depan ternyata banyak yang tidak memenuhi unsur, persyaratan, serta aturan yang berlaku, maka konsekuensinya adalah penutupan.

Namun, apabila aktivitas tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan, maka izin usaha akan dipertimbangkan untuk diterbitkan.

Baca juga: Dinsos Taliabu Warning Penerima Bansos: Jangan Main Judol, Bantuan Bisa Diputus

"Kalau di Kota Ternate, sesuai pertimbangkan teknis tak bisa menerbitkan izin. Namun dengan kondisi kebutuhan yang ada, kita memberikan rekomendasi 1 tahun ke Pemerintah Kota agar menghitung angka kebutuhan sembari menunggu program kerja Pemerintah Kota," tuturnya.

Saat disentil terkait kabupaten lainnya, Nirwan mengaku pihaknya akan melakukan pengecekan lokasi secara bertahap.

Dalam waktu dekat, kata dia, tim PTSP akan lebih dulu turun ke Kabupaten Halmahera Selatan.

"Waktu dekat, kami ke Halsel. Karena di Halsel itu juga banyak tak miliki izin," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved