Pemkab Halmahera Selatan
Ramadan 2026, Pemkab Halmhera Selatan Larang Pedagang Takjil Jualan di Trotoar
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarang para pedagang takjil pada bulan suci Ramadan 2026, berjualan di trotoar jalan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarang para pedagang takjil pada bulan suci Ramadan 2026, berjualan di trotoar jalan.
Larangan berjualan di trotoar jalan ini, tepat di kawasan pantai Labuha di Kecamatan Bacan, serta kawasan pantai Mandaong dan pantai Tembal di Kecamatan Bacan Selatan.
"Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan, berjualan di badan jalan dan trotoar itu dilarang," ujar Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan, Adriani Radjiloen, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: RSUD Chasan Boesoirie Malut Tingkatkan Kepuasan Pasien dan Siapkan Diri Hadapi Akreditasi
Adriani mengatakan, kawasan pantai Labuha, Mandaong dan Tembal, adalah bagain dari icon pembangunan daerah. Karena itu, estetikanya perlu dijaga karena merupakan pusat wisata perkotaan.
"Sekarang kan sudah dibangun dengan bagus, jadi tidak boleh dikotori. Kalau berjualan, ada tempat yang sudah disediakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Adriani menyebut Pemkab Halmahera Selatan akan menyediakan dua tempat bagi pedagang takjil untuk berjualan selama bulan suci Ramadan.
Kedua tempat tersebut berada di lapangan Merdeka Labuha, dan kawasan UMKM Milenial.
Baca juga: Menteri Kependudukan dan TP PKK Maluku Utara Perkuat Sinergi Pelayanan KB Gratis
"Kami akan menyediakan pasar Ramadan, lokasinya sudah ada. Jadi para pedagang takjil berjualan disitu," jelasnya.
Ia menambahkan, jika terdapat pedagang takjil berjualan di trotoar jalan, maka akan dilakukan penindakan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban jika terdapat pedagang jualan di trotoar dan badan jalan," pungkas Adriani. (*)
| Inspektorat Halsel Hanya Audit 100 dari 249 Desa pada 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Karena Anggaran Terbatas, Pemkab Halmahera Selatan Tiadakan Festival Saruma 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Open Job Fair 2026, Hadirkan Perusahaan Penyedia Lapangan Kerja |
|
|---|
| DPMD Halmahera Selatan Bakal Tindak Kades Nonaktif yang Nekat Cairkan DD Rp 40 Juta |
|
|---|
| Belanja Pegawai Capai 36 Persen, Pemkab Halmahera Selatan Dorong Nilai APBD Diperbesar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/mandaong-halsel.jpg)