Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Ramadan 2026, Pemkab Halmhera Selatan Larang Pedagang Takjil Jualan di Trotoar

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarang para pedagang takjil pada bulan suci Ramadan 2026, berjualan di trotoar jalan

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
RAMADAN - Kawasan pantai Mandaong di Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarang para pedagang takjil pada bulan suci Ramadan 2026, berjualan di trotoar jalan, Kamis (12/2/2026). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarang para pedagang takjil pada bulan suci Ramadan 2026, berjualan di trotoar jalan.

Larangan berjualan di trotoar jalan ini, tepat di kawasan pantai Labuha di Kecamatan Bacan, serta kawasan pantai Mandaong dan pantai Tembal di Kecamatan Bacan Selatan.

"Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan, berjualan di badan jalan dan trotoar itu dilarang," ujar Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan, Adriani Radjiloen, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: RSUD Chasan Boesoirie Malut Tingkatkan Kepuasan Pasien dan Siapkan Diri Hadapi Akreditasi  

Adriani mengatakan, kawasan pantai Labuha, Mandaong dan Tembal, adalah bagain dari icon pembangunan daerah. Karena itu, estetikanya perlu dijaga karena merupakan pusat wisata perkotaan.

"Sekarang kan sudah dibangun dengan bagus, jadi tidak boleh dikotori. Kalau berjualan, ada tempat yang sudah disediakan," tuturnya.

Lebih lanjut, Adriani menyebut Pemkab Halmahera Selatan akan menyediakan dua tempat bagi pedagang takjil untuk berjualan selama bulan suci Ramadan.

Kedua tempat tersebut berada di lapangan Merdeka Labuha, dan kawasan UMKM Milenial.

Baca juga: Menteri Kependudukan dan TP PKK Maluku Utara Perkuat Sinergi Pelayanan KB Gratis

"Kami akan menyediakan pasar Ramadan, lokasinya sudah ada. Jadi para pedagang takjil berjualan disitu," jelasnya.

Ia menambahkan, jika terdapat pedagang takjil berjualan di trotoar jalan, maka akan dilakukan penindakan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban jika terdapat pedagang jualan di trotoar dan badan jalan," pungkas Adriani. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved