Senin, 18 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejagung RI Sosialisasi Pidana Kerja Sosial ke Kepala Daerah se-Maluku Utara

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengedukasi undang-undang pidana kerja sosial kepada Wali Kota dan para Bupati se Maluku Utara

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KUNJUNGAN - Penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai mengedukasi undang-undang pidana kerja sosial kepada seluruh Walikota dan para Bupati di lingkungan wilayah Maluku Utara, Jumat (13/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengedukasi undang-undang pidana kerja sosial kepada Wali Kota dan para Bupati se Maluku Utara.
  2. Turut hadir Pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana.
  3. Turut hadir Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Hari Wibowo, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Roberthus Melchisedek Tacoy.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengedukasi undang-undang pidana kerja sosial kepada Wali Kota dan para Bupati se Maluku Utara.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara ini dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana.

Turut hadir Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Hari Wibowo, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Roberthus Melchisedek Tacoy.

Baca juga: Kepala Daerah se Maluku Utara Sambut Kedatangan Plt Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana

Kemudian, Direktur Operasional dan jaringan pada Jamkrindo Suwarsito dan Direktur SDM Indonesia Financial Group/IFG, Rizal Ariansyah.

Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan komitmen serta membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif antar pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

“Disamping kerja sama dan MoU guna koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat melalui dinas terkait,” kata Sufari, Jumat (13/2/2026).

Dia juga mengatakan, pelaksanaan pengawasan program pembimbingan secara langsung, penyediaan data informasi yang dibutuhkan, penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan.

“Kami mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, khususnya kepada bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur beserta seluruh jajaran, para Bupati Walikota dan para kajari se-maluku utara,” jelas Sufari.

Kata Sufari, momen ini akan menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat. 

Sebab lahirnya KUHP nasional tahun 2023 yang telah diberlakukan pada tanggal 2 januari 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaharuan hukum pidana di Indonesia. 

Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekedar pemenjaraan.

“Implementasi pidana kerja sosial, harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia,” bebernya.

Pidana kerja sosial sebagai konsep baru dalam sistem pemidanaan membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya.

Sebab, pidana dalam bentuk apa pun pada dasarnya merupakan pembatasan terhadap hak kemerdekaan seseorang yang hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara jaksa atau kejaksaan dengan pemerintah daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial. Pelaksanaannya juga harus dilakukan secara profesional, bermanfaat, serta tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Dukung Pembentukan UKK Imigrsi di Labuha

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved