Pemkab Halmahera Selatan
Tempat Hiburan Malam di Halmahera Selatan Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2026
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarang aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarang aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
- Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba dengan Nomor : 300.1/456/2026 tentang pengaturan jam operasional usaha THM.
- Dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh THM diwajibkan tutup mulai 16 Februari hingga 21 Maret 2026, atau sejak sebelum Ramadan hingga setelah Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarang aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba dengan Nomor : 300.1/456/2026 tentang pengaturan jam operasional usaha THM.
Dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh THM diwajibkan tutup mulai 16 Februari hingga 21 Maret 2026, atau sejak sebelum Ramadan hingga setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Kunker ke Imigrasi Tobelo, Komisi II DPRD Haltim Minta Pengawasan Ketat TKA Perusahaan Tambang
Ada pun THM yang dimaksud meliputi tempat karaoke, panti pijat, klub malam, diskotek, spa, pub, rumah musik, serta jenis hiburan malam lainnya.
Pembatasan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastapol-PP) Halmahera Selatan, Rustam Salmon, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
“Seluruh tempat hiburan akan kami awasi secara ketat selama Ramadan. Apabila ada yang nekat beroperasi, maka akan kami tindak tegas hingga pencabutan izin usaha,” tegas Rustam dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Sherly Laos Sambut Kedatangan Jampidum Kejagung RI Ternate
Selain THM, Pemkab Halmahera Selatan juga memberlakukan pembatasan operasional warung makan selama Ramadan.
Rustam mengatakan, jika ada warung makan yang tetap berjualan pada siang hari, diminta tidak dilakukan secara terbuka atau mencolok sebagaimana hari biasa.
"Ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadam," tandasnya. (*)
| Target Retribusi PBG Halmahera Selatan 2026 Tetap Rp 8 Miliar |
|
|---|
| Gaji PPPK Paruh Waktu Halmahera Selatan Dialokasikan Melalui Dana Tanggap Darurat |
|
|---|
| Alasan Kadis PUPR Halmahera Selatan Tolak Usulan Putus Kontrak Proyek Pelabuhan Semut |
|
|---|
| Tinta dan Blanko KTP Habis, Wakil Bupati Halsel Soroti Kinerja Kadis Dukcapil |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan dan FKUB Gelar Deklarasi Damai, Berikut 5 Poin yang Disepakati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/satpol-pp-ramadan-2026.jpg)