DPRD Halmahera Timur
Kunker ke Imigrasi Tobelo, Komisi II DPRD Haltim Minta Pengawasan Ketat TKA Perusahaan Tambang
Komisi II Dewan DPRD Kabupaten Halmahera Timur melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halut
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur melakukan kunker ke Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
- Pertemuan berlangsung di Kantor Imigrasi Tobelo, dengan Komisi II DPRD Haltim didampingi Sekwan Halmahera Timur, Gamal Sararik, Jumat (13/2/2026).
- Kunjungan kerja ini bertujuan membahas sejumlah persoalan, salah satunya terkait keberadaan TKA di perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur.
TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Pertemuan berlangsung di Kantor Imigrasi Tobelo, dengan Komisi II DPRD Haltim didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Halmahera Timur, Gamal Sararik, Jumat (13/2/2026).
Sekretaris Komisi II DPRD Halmahera Timur, Bahmit Djafar, mengatakan kunjungan kerja ini bertujuan membahas sejumlah persoalan, salah satunya terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur.
Baca juga: Sherly Laos Sambut Kedatangan Jampidum Kejagung RI Ternate
Dalam diskusi, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa kewenangan terkait RPTKA dan IMTA berada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai pihak yang menerbitkan izin.
“Kami menyarankan kepada pihak Imigrasi untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Halmahera Timur,” ujar Bahmit.
Ia menambahkan, pembangunan pabrik PT Feni saat ini masih dalam tahap progres. Ke depan, ketika pabrik sudah mulai beroperasi, kebutuhan tenaga kerja diperkirakan meningkat sehingga pengawasan harus lebih diperketat.
Bahmit juga menegaskan Komisi II akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing memiliki izin resmi, termasuk IMTA dari Kemenaker.
“IMTA ini memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sehingga TKA yang bekerja harus memiliki izin yang sah,” jelasnya.
Selain itu, Komisi II juga menyampaikan masukan kepada pihak Imigrasi Tobelo terkait pelayanan pengurusan paspor dan visa.
Pasalnya, setiap tahun Pemkab Halmahera Timur memberangkatkan jamaah haji dan umrah.
Baca juga: Ramalan Kesehatan 12 Zodiak Jumat 13 Februari 2026: Energi Leo Naik, Sagitarius Perlu Kelola Stres
“Kami berharap pelayanan paspor dan visa bisa lebih dekat kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji dan umrah,” katanya.
Menurut Bahmit, pihak Imigrasi merespons baik usulan tersebut dan selama ini hampir setiap tahun telah melakukan pelayanan langsung di Halmahera Timur.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah pelayanan yang dilakukan Imigrasi Tobelo,” tandasnya. (*)
| DPRD Halmahera Timur Desak PT JAS Tanggung Jawab Kerusakan Budidaya Rumput Laut Desa Fayaul |
|
|---|
| Keluhan Gagal Panen Petani Rumput Laut Desa Fayaul Halmahera Timur Didengar |
|
|---|
| Alasan Komisi III DPRD Halmahera Timur Desak Kementerian ESDM Bentuk Satgas Pengaduan Masyarakat |
|
|---|
| DPRD Halmahera Timur Minta Nonaktifan 3 Kepala Puskesmas |
|
|---|
| Idrus Maneke: DPLH Halmahera Timur Harus Cepat Tindaklanjut Dugaan Pencemaran Sungai Sangaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/imta-pemkab-haltim.jpg)