Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepulauan Sula

Polisi Tangkap Pria 31 Tahun di Kepulauan Sula, Sita 720 Botol Cap Tikus

Seorang pria asal Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, ditangkap anggota Polsek Mangoli Timur

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
MIRAS - Seorang pria asal Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula terpaksa diamankan anggota Polsek Mangoli Timur, Polres Kepulauan Sula.Terduga pelaku yang diketahui berinisial FC alias Fandi 31 tahun ini ditangkap saat kedapatan memiliki minuman keras miras jenis cap tikus, Jumat (13/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1.  Seorang pria asal Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, ditangkap anggota Polsek Mangoli Timur.
  2. Pria bernama Fandi (31) itu, ditangkap saat kedapatan memiliki minuman keras miras jenis cap tikus sebanyak 30 dus diduga berisikan 720 botol.
  3. Laporan itu mengenai adanya aktivitas pembokaran miras di salah satu longboard yang berada di tepi pantai.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria asal Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, ditangkap anggota Polsek Mangoli Timur.

Pria bernama Fandi (31) itu, ditangkap saat kedapatan memiliki minuman keras miras jenis cap tikus sebanyak 30 dus diduga berisikan 720 botol.

“Kita amankan terduga pelaku dan barang bukti setelah dapat informasi dari masyarakat,” jelas Kapolsek Mangoli Timur, Iptu Ibrahim Yusuf , Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Malut United vs Persijap Jepara, Hendri Susilo: Kemenangan Ini Awal Kebangkitan Kami

Laporan itu mengenai adanya aktivitas pembokaran miras di salah satu longboard yang berada di tepi pantai. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan tersebut, Personel berhasil menemukan 720 botol Aqua sedang berukuran 600 ml yang diisi dalam 15 karung ukuran besar didalamnya ada 30 dus," ungkapnya. 

Lebih lanjut, seluruh barang bukti miras serta para pemilik diamankan ke Mako Polsek untuk diproses lebih lanjut.

Iptu Ibrahim Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan kegiatan terkait minuman keras serta kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Baca juga: SPPG Polres Ternate Siap Salurkan MBG untuk 2.404 Murid dari 5 Sekolah

Ia menambahkan, kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran miras, yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.

Pengungkapan miras ini menunjukkan keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. 

“Langkah tegas ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci ramadan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved