Senin, 27 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lagi, 150 Kg Daging Anjing Diselundupkan Lewat Jalur Kapal Manado–Halmahera Timur

Tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara menggagalkan penyelundupan 150 kilogram daging anjing

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
PENYELUNDUPAN - Penyelundupan 150 kilogram daging anjing yang diangkut menggunakan KM Cantika Lestari 99 dari Manado tujuan Halmahera Timur digagalkan tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, Senin (16/2/2026). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara menggagalkan penyelundupan 150 kilogram daging anjing yang diangkut menggunakan KM Cantika Lestari 99 dari Manado menuju Halmahera Timur.

Daging tersebut ditemukan saat pemeriksaan di Pospol Pelabuhan Laut Jailolo, Halmahera Barat. Karena tidak dilengkapi dokumen resmi karantina, petugas langsung menahan barang bukti itu.

Penahanan dilakukan lantaran media pembawa tersebut tidak memenuhi syarat lalu lintas hewan dan dinilai tidak layak untuk dikonsumsi. Selain itu, kondisi daging tidak dapat dijamin kesehatannya.

Baca juga: Cuitan Wakil Manager Malut United Asghar Saleh di Facebook Bikin Komdis PSSI Kebakaran Jenggot

Daging tersebut pun berisiko menularkan penyakit, baik kepada hewan maupun manusia, terutama di tengah kewaspadaan terhadap merebaknya Virus Nipah di salah satu negara.

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bentuk pencegahan dini.

Tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan wilayah dari potensi masuknya penyakit berbahaya.

“Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang berpotensi menular dari hewan ke manusia,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Ia menekankan, setiap lalu lintas media pembawa berisiko wajib diawasi ketat dan harus memenuhi seluruh persyaratan karantina.

Kronologi

Penindakan bermula saat petugas mengawasi kedatangan kapal dan menemukan tiga boks tanpa dokumen karantina. 

Setelah diperiksa secara fisik, boks tersebut diketahui berisi daging anjing yang rencananya akan dikirim ke wilayah Halmahera Timur.

Sugeng menambahkan, langkah ini sejalan dengan kebijakan Badan Karantina Indonesia. 

Kebijakan tersebut juga merujuk pada arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean melalui Surat Edaran Sekretariat Utama.

Surat Edaran dengan Nomor 320 Tahun 2026 tersebut menegaskan tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa. 

Secara ilmiah, Virus Nipah dapat menginfeksi berbagai jenis hewan, tidak hanya kelelawar buah sebagai inang alami tetapi juga hewan lain termasuk anjing.

Baca juga: Lihat Harga dan Buyback Emas di Pegadaian Senin 16 Februari 2026: Galeri 24, Antam, UBS

Penularan ke manusia dapat terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh hewan terinfeksi maupun konsumsi produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya. 

Karena itu, peredaran daging anjing tanpa pengawasan karantina dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“Karantina Maluku Utara pun mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan karantina. Serta tidak melalulintaskan media pembawa tanpa dokumen dan jaminan kesehatan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved