Pembacokan di Ternate
Kasus Pembacokan di Ternate dengan Tersangka Adam OTW Sidang
"Iya, tadi penyidik sudah tahap dua ke kejaksaan, "kata Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Akibatnya, korban mengalami luka berat berupa dua tulang telapak tangan (metakarpal) serta tulang ulna yang putus.
Rekam jejak kriminal
Adam Melmanbessy diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Labuha pada 19 Juni 2022 dalam perkara nomor 22/Pid.B/2022/PN Lbh atas kasus penganiayaan.
Alih-alih jera, Adam kembali terseret kasus kekerasan.
Pada 3 Agustus 2025, ia dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.
Baca juga: II alias Indra Warga Tidore Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Ganja
Kasus tersebut ditangani oleh Polres Halmahera Selatan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp-Lidik/1578/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka tercatat lima kali mangkir dari panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan tanpa alasan jelas, sebelum akhirnya kembali terlibat dalam kasus pembacokan di Ternate Selatan.
Kini, dengan pelimpahan tahap II tersebut, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pembacokan-di-ternate-malut.jpg)