Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

BPKAD Halmahera Selatan Pending Pencairan Anggaran Sejumlah OPD, Ini Penyebabnya

BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara, tak bisa memproses permintaan pencairan anggaran kegiatan oleh sejumlah OPD

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PENCAIRAN - Kantor BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara di Jl. Kebun Karet Putih, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Jumat (20/1/2026). Sejumlah OPD tersebut belum selesai rekon dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 yang akan diaudit pendahuluan oleh BPK Maluku Utara. 

TRUBUNTERNATE.COM, BACAN - Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, tak bisa memproses permintaan pencairan anggaran kegiatan oleh sejumlah OPD.

Baik itu kegiatan tahun 2025 yang menjadi utang, maupun kegiatan pada tahun anggaran 2026.

Pasalnya, sejumlah OPD tersebut belum selesai rekon dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 yang akan diaudit pendahuluan oleh BPK Maluku Utara.

Baca juga: Direktur RSUD Chasan Boesoeri Malut Tegaskan Pelayanan Sesuai Standar dan Regulasi

"Keuangan masih pending (pencairan), selain gaji dan tunjangan (ASN)," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen, saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

"Jadi dinas yang belum selesai rekon, itu belum bisa mengajukan permintaan pencairan dan kami belum bisa proses," sambungnya.

Farid menjelaskan, langkah ini dilakukan agar sejumlah OPD tersebut fokus menyelesaikan rekon laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Meski begitu, ia tak mengungkapkan nama-nama OPD yang permintaan pencairan anggaran kegiatannya dipending.

"Rekon ini berupa pembayaran pajak, rekon kas daerah, dan rekon aset," tutur mantan Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan tersebut.

Baca juga: UT Ternate Perluas Akses Pendidikan, OSMB dan PKBJJ Jadi Pondasi Mahasiswa Baru

Sementara untuk OPD yang telah selesai rekon laporan keuangan, Farid memastikan permintaan pencairan anggaran kegiatan mereka langsung diproses.

Saat ini, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2026 pada setiap OPD telah ditandatangani.

"Kalau sudah tandatangan DPA itu sudah bisa. Itu kan dasar pelaksanaan belanja di masing-masing dinas," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved