Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Opini

“Disciplined Conversation” dan Pencegahan Korupsi di Desa

Ada banyak pola pengembangan individu maupun kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup.

Tayang:
Istimewa
OPINI - Akademisi Universitas umi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara, Indra Abidin, S.Pd.,M.Pd. 

Indra Abidin, S.Pd.,M.Pd.

Akademisi Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara

 

Ada banyak pola pengembangan individu maupun kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup. Di sini, kualitas hidup berhubungan dengan tradisi belajar yang tumbuh dan dikembangkan melalui kelompok belajar atau forum kepemimpinan pemuda di tiap tingkatan, termasuk di desa.  

Proses pembelajaran semacam ini, tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas personal, tetapi juga membangun kepekaan sosial terhadap berbagai persoalan publik.

Dalam dinamika kelompok belajar, ujungnya adalah mempertemukan persoalan dan solusi secara rasional serta partisipatif. Tradisi ini mendorong lahirnya kesadaran kolektif sebagai bentuk kontrol sosial (social control) yang hidup di tengah masyarakat.

Di sinilah peran strategis pemuda sebagai agen kepemimpinan menjadi signifikan, khususnya dalam merespons ragam tantangan kebangsaan seperti korupsi, yang menjadi fokus bahasan tulisan ini.

Pola Pengembangan dalam UU Kepemudaan

Salah satu pertimbangan hingga ditetapkan UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan (selanjutnya disebut UU Kepemudaan) adalah bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

Hal ini dilatari oleh peran penting pemuda yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), Proklamasi Kemerdekaan (1945), pergerakan pemuda, pelajar dan mahasiswa 1966 sampai dengan pergerakan mahasiswa 1998, yang telah membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi.

Rangkaian peristiwa tersebut menegaskan posisi pemuda sebagai agen transformasi sosial dan politik.

Dalam UU Kepemudaan, khususnya pada Bab VIII tentang Pengembangan, ditegaskan bahwa pengembangan kepemimpinan pemuda dilaksanakan melalui: (a) pendidikan; (b) pelatihan; (c) pengaderan; (d) pembimbingan; (e) pendampingan; dan (f) forum kepemimpinan pemuda.

Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri. Misalnya, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, yang menekankan pentingnya pembentukan visi, kapasitas intelektual, dan kemampuan pemuda dalam merespons tantangan kebangsaan.

Dengan demikian, forum kepemimpinan pemuda bukan sekadar wadah berkumpul, melainkan ruang strategis pembentukan karakter, integritas, serta kapasitas kepemimpinan yang responsif terhadap persoalan publik, termasuk soal korupsi.

Selanjutnya, dikutip secara langsung: pemuda peserta didik mampu mengembangkan visi, potensi kepemimpinannya sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu kebangsaan yang berkembang.

Langkah Pencegahan Korupsi

Meskipun kerangka normatif di berbagai sektor telah tersedia, termasuk pengembangan dan peran pemuda di atas. Namun, penting disusul dalam suatu kerangka berpikir sebagai upaya mencegah praktik korupsi yang masih menjadi persoalan serius. Bahkan masuk di ruang yang paling dekat, yakni di desa—yang dampaknya bersifat langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved