Rabu, 22 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Imbau Pegawai Ubah Status Pekerjaan di KTP dan KK

Kepala Disdukcapil Halmahera Selatan Kader Noh harap PNS dan PPPK pahami perubahan ini agar tidak terjadi kebingungan saat pengurusan dokumen

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
KEBIJAKAN: Tampak ratusan PPPK Pemkab Halmahera Selatan. Kali ini pemerintah mengumumkan kebijakan perubahan penulisan status pekerjaan pegawai (PNS dan PPPK) dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan mengumumkan kebijakan perubahan penulisan status pekerjaan pegawai (PNS dan PPPK) dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK
2. Kebijakan ini mengacu Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
3. Dalam aturan terbaru tersebut, penulisan status pekerjaan yang sebelumnya dibedakan antara PNS dan PPPK kini diseragamkan menjadi ASN

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mengumumkan kebijakan perubahan penulisan status pekerjaan pegawai (PNS dan PPPK) dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Kebijakan ini mengacu Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Dalam aturan terbaru tersebut, penulisan status pekerjaan yang sebelumnya dibedakan antara PNS dan PPPK kini diseragamkan menjadi ASN.

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin mendukung penuh kebijakan ini sebagai langkah penyederhanaan administrasi serta peningkatan akurasi data kependudukan.

Baca juga: Sekprov Maluku Utara Tegaskan Penyelesaian Tunggakan Gaji PPPK Gelombang II

Dalam platform sosialisasi yang diedarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dijelaskan perubahan status pekerjaan PNS dan PPPK dalam dokumen kependudukan sebagai berikut:

  • Status lama: PNS dan PPPK
  • Status baru: ASN (dengan penulisan tambahan seperti “ASN (PNS)” atau “ASN (PPPK)” bila diperlukan.

Perubahan ini juga berlaku pada

KTP: kolom pekerjaan cukup ditulis “ASN”. KK: baik suami maupun istri yang berstatus aparatur akan ditulis “ASN”.

Tampak ratusan PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, sedang berbaris usai terima SK. Gaji para PPPK akan dibayar 2 bulan, Selasa (11/6/2024).
Tampak ratusan PPPK Pemkab Halmahera Selatan (Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani)

Kepala Disdukcapil Halmahera Selatan Kader Noh berharap PNS dan PPPK memahami perubahan ini agar tidak terjadi kebingungan saat pengurusan dokumen administrasi.

"Dengan adanya penyeragaman ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih efisien dan data lebih terintegrasi, "ujar Kader dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Ia juga mengimbau PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan agar segera memperbaharui dokumen kependudukan apabila diperlukan.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga kami berharap segera diperbaharui, "tandas Kader.

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Mulai Jalankan Program ASRI Presiden Prabowo

Berdasarkan data BKSDM jumlah pegawai per Desember 2025 sebanyak 9.048 setelah adanya penerimaan PPPK dalam 3 tahun terakhir, terdiri dari:

  • PNS 3.796
  • PPPK 5.252

Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Halmahera Selatan mengalokasikan Rp 700 miliar lebih untuk membiayai gaji pokok, tunjangan dan TPP. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved