Pemkab Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Imbau Pegawai Ubah Status Pekerjaan di KTP dan KK
Kepala Disdukcapil Halmahera Selatan Kader Noh harap PNS dan PPPK pahami perubahan ini agar tidak terjadi kebingungan saat pengurusan dokumen
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan mengumumkan kebijakan perubahan penulisan status pekerjaan pegawai (PNS dan PPPK) dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK
2. Kebijakan ini mengacu Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
3. Dalam aturan terbaru tersebut, penulisan status pekerjaan yang sebelumnya dibedakan antara PNS dan PPPK kini diseragamkan menjadi ASN
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mengumumkan kebijakan perubahan penulisan status pekerjaan pegawai (PNS dan PPPK) dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
Kebijakan ini mengacu Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Dalam aturan terbaru tersebut, penulisan status pekerjaan yang sebelumnya dibedakan antara PNS dan PPPK kini diseragamkan menjadi ASN.
Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin mendukung penuh kebijakan ini sebagai langkah penyederhanaan administrasi serta peningkatan akurasi data kependudukan.
Baca juga: Sekprov Maluku Utara Tegaskan Penyelesaian Tunggakan Gaji PPPK Gelombang II
Dalam platform sosialisasi yang diedarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dijelaskan perubahan status pekerjaan PNS dan PPPK dalam dokumen kependudukan sebagai berikut:
- Status lama: PNS dan PPPK
- Status baru: ASN (dengan penulisan tambahan seperti “ASN (PNS)” atau “ASN (PPPK)” bila diperlukan.
Perubahan ini juga berlaku pada
KTP: kolom pekerjaan cukup ditulis “ASN”. KK: baik suami maupun istri yang berstatus aparatur akan ditulis “ASN”.
Kepala Disdukcapil Halmahera Selatan Kader Noh berharap PNS dan PPPK memahami perubahan ini agar tidak terjadi kebingungan saat pengurusan dokumen administrasi.
"Dengan adanya penyeragaman ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih efisien dan data lebih terintegrasi, "ujar Kader dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Ia juga mengimbau PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan agar segera memperbaharui dokumen kependudukan apabila diperlukan.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga kami berharap segera diperbaharui, "tandas Kader.
Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Mulai Jalankan Program ASRI Presiden Prabowo
Berdasarkan data BKSDM jumlah pegawai per Desember 2025 sebanyak 9.048 setelah adanya penerimaan PPPK dalam 3 tahun terakhir, terdiri dari:
- PNS 3.796
- PPPK 5.252
Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Halmahera Selatan mengalokasikan Rp 700 miliar lebih untuk membiayai gaji pokok, tunjangan dan TPP. (*)
| Dugaan Pengkondisian Proyek Jalan di Kastim Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi, Seret 2 Pejabat |
|
|---|
| Minim Laporan Tenaga Kerja, Ditransker Halsel Siapkan UPTD di Obi |
|
|---|
| Jumlah Rumah Rusak di Pulau Makian Halsel Akibat Puting Beliung Bertambah |
|
|---|
| Ribuan TKA Sumbang PAD Halsel Rp56 Miliar, Daud Djubedi Optimis Naik Tahun Ini |
|
|---|
| Kuras APBD Halmahera Selatan Rp17 Miliar, Proyek Jalan Kaputusang-Indari Terkendala Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/11062024_ratusanPPPK24242.jpg)