Senin, 13 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencurian di Taliabu

RM Mas Bima di Taliabu Dibobol Maling, Pelakunya 2 Bocah Belasan Tahun

"Atas perkara ini, Iki dan Uja akan diproses sesuai hukum yang berlaku, "tegas Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Achmad M

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Laode Havidl
HUKUM: Iki dan Uji, bocah belasan tahun yang maling uang di RM Mas Bima, Desa Bobong, Pulau Taliabu, Senin (1/3/2026). Ternyata pasangan ini dikenal nakal, iki pernah maling di salah satu konter Desa Wayo sementara Uja pernah maling ayam 

Ringkasan Berita:1. Satreskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan 2 terduga pelaku pencurian
2. Keduanya berinisial MR alias Iki (12 tahun) dan AU alias Uja (13 tahun)
3. Keduanya diamankan atas laporan dugaan pencurian uang pada rumah makan (M) Mas Bima di Desa Bobong

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Satreskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan 2 terduga pelaku pencurian.

Keduanya berinisial MR alias Iki (12 tahun) dan AU alias Uja (13 tahun).

Keduanya diamankan atas laporan dugaan pencurian uang pada rumah makan (RM) Mas Bima di Desa Bobong.

Kronologi singkat, pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 10.00 WIT, Iki dan Uja melihat suasana TKP sepi.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Bangun 3 Jembatan di Bacan Timur, Mulai Action Maret 2026

Iki kemudian memasuki rumah makan itu, sementara Uja berperan untuk mengawasi lokasi sekitar.

Dalam aksinya itu, Iki mengambil uang di laci rumah makan.

Dia juga menggasak uang kotak amal TPQ Khalifah yang sudah ada 1 tahun dalam warung makan tersebut.

HUKUM: Iki dan Uji, bocah belasan tahun yang maling uang di RM Mas Bima, Desa Bobong, Pulau Taliabu, Senin (1/3/2026). Ternyata pasangan ini dikenal nakal, iki pernah maling di salah satu konter Desa Wayo sementara Uja pernah maling ayam
HUKUM: Iki dan Uji, bocah belasan tahun yang maling uang di RM Mas Bima, Desa Bobong, Pulau Taliabu, Senin (1/3/2026). Ternyata pasangan ini dikenal nakal, iki pernah maling di salah satu konter Desa Wayo sementara Uja pernah maling ayam (TribunTernate.com/Laode Havidl)

Mengetahui perihal tersebut, pemilik rumah makan mas Bima atasnama Sumpono (45) membuat laporan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Achmad M menyampaikan, Iki dan Uja ditangkap pukul 10:30 WIT, Minggu (1/3/2026).

"Iya benar, tadi anggota amankan keduanya dan dibawa ke kantor, "ungkap Iptu Achmad M kepada Tribunternate.com, Minggu (1/3/2026).

Diterangkan, penegakkan hukum yang telah dilakukan dalam perkara ini antara lain membuat laporan polisi (LP).

Selanjutnya membuat surat tanda penerimaan laporan (STPL), serta mengamankan barang bukti (BB).

"Atas perkara ini, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, "tandas Iptu Achmad M.

Baca juga: Kapolda Maluku Utara Minta Semua Personilnya Teladani Kapolri ke 5 Jenderal Polisi Hoegeng

Tribunternate.com menggali informasi lebih dalam, apa yang dilakukan Iki dan Uja sudah berulangkali.

Aksi Iki di salah satu konter di Desa Wayo dipergoki dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara Uja juga pernah mencuri ayam milik salah seorang warga. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved