Pemkab Halmahera Selatan
Sekkab Halmahera Selatan Janji Tindak PPPK Bandel, Munawir Kasuba: Jangan Dibiarkan
Informasi yang dihimpun, 2 PPPK Pemkab Halmahera Selatan tidak bertugas di lokasi penempatan usai menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan bakal mengambil langkah tegas terhadap sejumlah PPPK karena tak bertugas usai menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025 lalu2. Dari sejumlah PPPK tersebut, dua di antaranya bernama Fadli Haddar dan Nursan Rajak3. Keduanya diketahui tak melaksanakan tugas di lokasi penempatan resmi, yakni di Rumah Sakit Pratama (RSP) Bisui, Kecamatan Gane Timur
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara bakal mengambil langkah tegas terhadap sejumlah PPPK karena tak bertugas usai menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025 lalu.
Dari sejumlah PPPK tersebut, dua di antaranya bernama Fadli Haddar dan Nursan Rajak.
Keduanya diketahui tak melaksanakan tugas di lokasi penempatan resmi, yakni di Rumah Sakit Pratama (RSP) Bisui, Kecamatan Gane Timur.
Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, dua PPPK tenaga kesehatan (Nakes) itu lebih memilih bertugas di kampung halaman.
Baca juga: Bassam Kasuba Sambut Kedatangan Pangdam di Halmahera Selatan
Untuk Fadli Haddar di Puskesmas Bisua, Kecamatan Kayoa Barat dan Nursan Rajak di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur.
Mereka tercatat sejak Januari hingga awal Maret 2026, tak bertugas di RSP Bisui.
Begitu juga terhadap sejumlah rekan mereka yang sementara ini masih diidentifikasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pj Sekkab Halmahera Selatan sekaligus Kepala BKPSDM Abdillah Kamarullah manegaskan bakal melakukan penelusuran secara menyeluruh, guna memastikan fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya arahan dari pihak tertentu.
"Kasus ini tentu akan kami cek. Apakah benar yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai penempatan, atau ada arahan dari atasan seperti Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas, "tegas Abdillah di ruangan kerjanya, Senin (2/3/2026).
Jika terbukti adanya pelanggaran dilakukan PPPK tersebut atau pimpinan unit kerja terkait, maka ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena P3K, harus bertugas di lokasi sesuai yang tertera dalam SK, "tukas Abdillah.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan,l Munawir Kasuba mengatakan, pihaknya segera mengundang pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat atau RDP.
"Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSP Bisui dan Kepala-kepala Puskesmas, akan kami undang untuk RDP," kata Munawir saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Genjot Simpul Perekonomian Nelayan Desa Sidangoli Dehe Melalui KUR
Ketua Fraksi PKS ini juga menilai, PPPK tak bertugas di lokasi penempatan resmi, secara terang menyalahi aturan.
Karena itu, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah daerah untuk memberi sanksi tegas jika terbukti adanya PPPK yang bandel.
"Ini jangan dibiarkan. Yang namanya aparatur sipil negara, ditempatkan di mana pun harus berangkat. Itu adalah bentuk pengabdian mereka terhadap masyarakat dan negara," tandas Munawir. (*)
| Asia Hasyim: Semua RS dan Puskesmas di Halmahera Selatan Tetap Buka Saat Idulfitri |
|
|---|
| Bupati Halmahera Selatan Upayakan Sejumlah Tambang Emas Warganya Segera Miliki WPR |
|
|---|
| Mudik Gratis di Halmahera Selatan, Pemkab Borong Tiket Kapal dan Sewa Speedboat |
|
|---|
| Bupati Halmahera Selatan Perpanjang Jabatan Soleman Bobote sebagai Dirut PDAM |
|
|---|
| Mulai April 2026, Pemkab Halsel Terapkan Penilaian Kinerja ASN Harian untuk TPP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/PPPK-Halsel-TPP.jpg)