Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Sekkab Halmahera Selatan Janji Tindak PPPK Bandel, Munawir Kasuba: Jangan Dibiarkan

Informasi yang dihimpun, 2 PPPK Pemkab Halmahera Selatan tidak bertugas di lokasi penempatan usai menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
MASALAH: PPPK hasil seleksi T.A 2023 Pemkab Halmahera Selatan. Informasi yang dihimpun, 2 PPPK Pemkab Halmahera Selatan tidak bertugas di lokasi penempatan usai menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025 

Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan bakal mengambil langkah tegas terhadap sejumlah PPPK karena tak bertugas usai menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025 lalu
2. Dari sejumlah PPPK tersebut, dua di antaranya bernama Fadli Haddar dan Nursan Rajak
3. Keduanya diketahui tak melaksanakan tugas di lokasi penempatan resmi, yakni di Rumah Sakit Pratama (RSP) Bisui, Kecamatan Gane Timur

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara bakal mengambil langkah tegas terhadap sejumlah PPPK karena tak bertugas usai menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025 lalu.

Dari sejumlah PPPK tersebut, dua di antaranya bernama Fadli Haddar dan Nursan Rajak.

Keduanya diketahui tak melaksanakan tugas di lokasi penempatan resmi, yakni di Rumah Sakit Pratama (RSP) Bisui, Kecamatan Gane Timur.

Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, dua PPPK tenaga kesehatan (Nakes) itu lebih memilih bertugas di kampung halaman.

Baca juga: Bassam Kasuba Sambut Kedatangan Pangdam di Halmahera Selatan

Untuk Fadli Haddar di Puskesmas Bisua, Kecamatan Kayoa Barat dan Nursan Rajak di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur.

Mereka tercatat sejak Januari hingga awal Maret 2026, tak bertugas di RSP Bisui.

Begitu juga terhadap sejumlah rekan mereka yang sementara ini masih diidentifikasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pj Sekkab Halmahera Selatan sekaligus Kepala BKPSDM Abdillah Kamarullah manegaskan bakal melakukan penelusuran secara menyeluruh, guna memastikan fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya arahan dari pihak tertentu.

"Kasus ini tentu akan kami cek. Apakah benar yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai penempatan, atau ada arahan dari atasan seperti Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas, "tegas Abdillah di ruangan kerjanya, Senin (2/3/2026).

Jika terbukti adanya pelanggaran dilakukan PPPK tersebut atau pimpinan unit kerja terkait, maka ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena P3K, harus bertugas di lokasi sesuai yang tertera dalam SK, "tukas Abdillah.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan,l Munawir Kasuba mengatakan, pihaknya segera mengundang pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat atau RDP.

"Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSP Bisui dan Kepala-kepala Puskesmas, akan kami undang untuk RDP," kata Munawir saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Genjot Simpul Perekonomian Nelayan Desa Sidangoli Dehe Melalui KUR

Ketua Fraksi PKS ini juga menilai, PPPK tak bertugas di lokasi penempatan resmi, secara terang menyalahi aturan.

Karena itu, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah daerah untuk memberi sanksi tegas jika terbukti adanya PPPK yang bandel.

"Ini jangan dibiarkan. Yang namanya aparatur sipil negara, ditempatkan di mana pun harus berangkat. Itu adalah bentuk pengabdian mereka terhadap masyarakat dan negara," tandas Munawir. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved