DPRD Maluku Utara
Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray Siap Kawal Perda Masyarakat Adat
"Dengan adanya Perda ini diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih atau masalah tentang masyarakat adat, "kata Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray mengaku siap mengawal pembentukan Perda tentang masyarakat adat di 10 kabupaten/kota
2. Langkah ini juga sebagai bentuk respons sejumlah masukan terhadap DPRD, salah satunya dorongan dari Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono
3. Pembentukan Perda masyarakat adat bertujuan untuk tidak ada lagi tumpang tindih atau masalah tentang masyarakat adat
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray mengaku siap mengawal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat di 10 kabupaten/kota.
Langkah ini juga sebagai bentuk respons sejumlah masukan terhadap DPRD, salah satunya dorongan itu darang dari Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
"Apa yang diinginkan Kapolda juga menjadi harapan kami bahwa Perda ini bisa segera disahkan, "kata Iqbal Ruray kepada Tribunternate.com, Selasa (10/3/2026) di Sofifi.
Menurutnya, dengan adanya Perda ini diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih atau masalah tentang masyarakat adat.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Maluku Utara Selasa 10 Maret 2026 Lengkap
"Kalau sudah disahkan, apa pun yang menjadi keinginan mereka tidak tungpang tindih lagi dengan keinginan perusahan."
"Ini dalam rangka untuk keamanan masyarakat adat dan apa yang menjadi hak mereka, "tuturnya.
"Kalau untuk beberapa kabupaten (DPRD) yang telah membahas itu, segera digodok."
"Prinsipnya kami mendukung sehingga yang terjadi selama ini tidak lagi terjadi karena, sudah ada payung hukumnya, "tandas Iqbal Ruray.
Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Siapkan Rp 22 M untuk TTP dan THR
Sebelumnya Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono meminta Pemda Halmahera Utara segera sahkan Perda tentang masyarakat adat.
Permintaan itu sebagai tindak lanjut dari diluncurkanya Desa Wangongira sebagai kampung kawasan perlindungan masyarakat adat.
"Desa Wangongira di Kecamatan Tobelo Barat sebagai kampung adat semata-mata menjaga kelestarian budaya, "ungkapnya belum lama ini. (*)
| SMAN 5 Halmahera Barat Kekurangan Air Bersih dan Guru Seni Budaya |
|
|---|
| DPRD Desak Pembukaan Jalan Sula–Taliabu, Sarbin Sehe: Diproses Jadi Jalan Provinsi |
|
|---|
| Optimistis Malut Jadi Pusat Pertumbuhan Baru, DPRD Dukung Visi Ekonomi Sherly Laos |
|
|---|
| DPRD Malut: Jadwal Haji Tidak Berubah, Sriwijaya Air Penuhi Syarat Teknis |
|
|---|
| DPRD Malut: WFA Boleh, Tapi Pelayanan Publik Harus Tetap Maksimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ilustrasi-Perda-Masyarakat-Adat.jpg)