Pemkab Halmahera Selatan
Bupati Halmahera Selatan Berhentikan Kades Goro-Goro, Suprapto Amin Jadi Pj
Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, memberhentikan sementara Kepala Desa Goro-Goro, Amrul Manila, dan menunjuk Suprapto Amin sebagai Pj Kades
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, memberhentikan sementara Kepala Desa Goro-Goro, Amrul Manila, dan menunjuk Suprapto Amin sebagai Penjabat (Pj) Kades berdasarkan SK Nomor 19 Tahun 2026.
- Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan ADD.
- Penunjukan Suprapto Amin sempat mendapat penolakan dari sebagian warga Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Amrul Manila.
Bassam Kasuba lalu menunjuk Suprapto Amin, ASN di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, sebagai penjabat (Pj) Kades Goro-Goro berdasarkan SK Nomor 19 Tahun 2026.
Ada pun keputusan pemberhentian Amrul Manilo, sempat mendapat penolakan sejumlah warga Goro-Goro ketika Suprapto Amin bertandang ke desa tersebut pada Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Disdukcapil Halmahera Selatan Kehabisan Tinta, KTP Belum Bisa Dicetak
Menurut Suprapto, aksi penolakan tersebut merupakan dinamika biasa. Ia menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai Pj Kades Goro-Goro karena merupakan amanah yang diberikan kepala daerah.
"Sebagai ASN, saya akan tetap turun bertugas. Ini amanah, dan saya melakasanakan amanah itu meski terjadi dinamika di desa," kata Suprapto saat ditemui Tribunternate.com, Selasa (9/3/2026).
Alumni Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini menyatakan berkomitmen menyatukan warga Goro-Goro yang pro kontra terhadap keputusan Bupati menghentikan sementara Amrul Mania.
Amrul Mania sendiri diberhentikan karena diduga ada penyalahgunaan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) saat sedang menjabat Kades Goro-Goro. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Halsel, nilai dana yang diduga disalahgunakan sebanyak Rp300 juta lebih.
"Tidak semua warga Goro-Goro menolak pemberhentian Kades sebelumnya, jadi saya akan bersilaturrahmi dan menyatukan mereka kembali. Karena membangun desa, harus ada kolaborasi antara pemerintah desa dan warga," jelas Suprapto.
Lebih lanjut, Suprapto mengungkapkan bahwa sempat dipertanyakan sejumlah warga Goro-Goro terkait keaslian SK pengangkatannya sebagai Pj Kades. Ia pun menduga, ada pihak-pihak tertentu yang memprofokasi.
Baca juga: MinyaKita Dijual Rp15.700 per Liter di Pasar Higienis Ternate
"Mereka bilang SK yang dikantongi itu palsu, mereka juga tanya surat pemberhentian. Padahal keputusan pemberhentian dan pengangkatan (Kades) itu sudah dituangkan dalam SK Bupati," tuturnya.
Suprapto mengimbau warga Goro-Goro tidak terprofokasi dengan opini liar yang berkembang di desa. Ia mengajak semua warga bersatu untuk pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2026.
"Saya ditugaskan menjalankan pemerintahan desa di Goro-Goro. Artinya saya juga berkewajiban melaksanakan program pembangunan di desa. Karena itu, saya berharap kita bisa berkolaborasi membangun desa," pungkasnya. (*)
| Realisasi PAD Halmahera Selatan Triwulan I 2026 Tak Capai 25 Persen, Begini Penjelasannya |
|
|---|
| Kasus Stunting Masih Tinggi, Dinkes Halmahera Selatan Dorong Optimalisasi Program Imunisasi |
|
|---|
| Dinkes Halmahera Selatan Larang Operasi 7 Dapur MBG karena Belum Kantongi SLHS |
|
|---|
| Dugaan Pengkondisian Proyek Jalan di Kastim Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi, Seret 2 Pejabat |
|
|---|
| Minim Laporan Tenaga Kerja, Ditransker Halsel Siapkan UPTD di Obi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kade-goro-goro-halsel-2.jpg)