Kamis, 4 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Realisasi PAD Pemkab Taliabu Triwulan I 2026 Katanya Nihil, Begini Respons Suratman Baharudin

"Bapenda harus lebih terbuka, ada data atau tidak, berani melakukan pungutan (pajak), "pinta Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/La Ode Havidl
PENDAPATAN: Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin. Ia merespon soal nihilnya PAD triwulan I 2026 
Ringkasan Berita:1. Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) triwulan I T.A 2026 Pulau Taliabu, Maluku Utara tercatat nihil
2. Kata Bapenda Pulau Taliabu, kendalanya yaitu belum ada data sumber-sumber PAD baik retribusi, pajak dan lain sebagainya
3. Suratman: Pemerintah daerah yang tidak serius untuk meningkatkan PAD

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) triwulan I T.A 2026 Pulau Taliabu, Maluku Utara tercatat nihil.

Kata Bapenda Pulau Taliabu, kendalanya yaitu belum ada data sumber-sumber PAD baik retribusi, pajak dan lain sebagainya.

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin justru berbeda pandangan.

Di sini dia melihat pemerintah daerah yang tidak serius untuk meningkatkan PAD.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Plt Kadis Perindagkop Taliabu, Harta Kekayaan La Ode Jhony Rp688 Juta

Mengapa? Perda pajak dan retribusi sudah diterbitkan. Ini sangat jelas mengatur tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Ketentuan yang diatur dalam perda pajak konsumsi barang dan jasa ditetapkan 10 persen, bahkan untuk karaoke dan hiburan malam sampai 75 persen, "kata Suratman kepada Tribunternate.com, Rabu (11/3/2026).

Sambungnya, meski telah diatur, semua kegiatan itu berjalan bebas tanpa izin dan tanpa kenaan pajak.

Ditambah lagi, mengenai konsumsi tenaga listrik di sektor pertambangan yang ditetapkan 1.5 persen dan 3 persen.

Baca juga: Wagub Malut Dijadwalkan Tiba di Taliabu Besok, Lantik Pengurus KONI hingga Gelar Sembako Murah

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada pungutan dari pemerintah daerah Taliabu.

"Jadi, Bapenda harus lebih terbuka, ada data atau tidak, berani melakukan pungutan. Sebaiknya, pemerintah daerah segera mengeluarkan Perbub teknis pengumpulan pajak dari pada berargumentasi yang menyesatkan dan pembenaran yang tidak rasional," tegasnya.

"Karena tidak masuk akal pemerintah daerah tidak memiliki data berapa jumlah hotel yang beroperasi?, berapa jumlah penginapan yang beroperasi?, berapa jumlah rumah makan, dan warkop yang beroperasi? serta berapa jumlah tambang yang menggunakan tenaga listrik di Taliabu?, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved