Sabtu, 11 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

Kasus KDRT Anggota Brimob di Ternate, Poengky Indarti Minta Pelaku Dipecat

Pemerhati kepolisian Poengky Indarti mendesak Kapolda Maluku Utara untuk memecat Bripka RK alias Raihan yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KASUS - Pemerhati Kepolisian Negara Republik Indonesia, Poengky Indarti. Ia mendesak Kapolda Maluku Utara untuk memecat Bripka RK alias Raihan yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya di Ternate, Rabu (25/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Pemerhati kepolisian Poengky Indarti mendesak Kapolda Maluku Utara untuk memecat Bripka RK alias Raihan yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya di Ternate.
  2. Korban, Pipin Wulandari, mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Chasan Boesoirie setelah dianiaya di rumahnya di Kelurahan Toboleu.
  3. Poengky menilai pelaku harus diproses pidana dengan pemberatan hukuman serta dikenai sanksi etik berupa pemecatan karena dinilai mencoreng institusi Polri.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Brimob di Maluku Utara.

Anggota Batalyon C Pelopor Bacan Satbrimob Polda Maluku Utara bernama Bripka Raihan (37) tega menganiaya istrinya, Pipin Wulandari (36), hingga kritis dan dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara.

‎Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di kediaman korban di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

Baca juga: Efisiensi BBM hingga Listrik, Pemkot Ternate Terapkan WFH bagi ASN 25-27 Maret 2026

Menurut Poengky Indarti, KDRT adalah kejahatan yang serius. Jika diabaikan, pasti akan terjadi perulangan yang lebih fatal.

“Oleh karena itu pelakunya harus segera ditindak tegas, agar tidak mengulangi kekerasannya dan menimbulkan efek jera. Kali ini istri yang menjadi korban, tidak menutup kemungkinan di lain hari anaknya yang menjadi korban,” kata Poengky Indarti, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (25/3/2026).

Menurut Komisioner Kompolnas periode 2016-2020 dan 2020-2024 ini, anggota Polri harus tunduk pada peradilan umum.  Sehingga dugaan KDRT yang dilakukan, harus diproses pidana.

Poengky menyatakan, kasus ini tidak cukup jika pelaku (RAP) hanya dikenai hukuman ringan, seperti misalnya hukuman disiplin atau sanksi etik ringan. 

Apalagi, telah melakukan kekerasan pada istri dalam kondisi mabuk dan diduga kejadian serupa berulang kali.

Baca juga: Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Besok Kamis 26 Maret 2026: Karier, Cinta, Nomor Hoki

“Maka kepada pelaku harus dikenai pasal pemberatan hukuman, sehingga hukuman pidana maksimal perlu diperberat,” bebernya.

"Selain itu untuk sanksi etik, yang bersangkutan (RAP) layak dipecat. Bagaimana mungkin orang yang kejam pada istri sendiri dan suka mabuk-mabukan, mampu melaksanakan tugas dengan baik?."

“Saya berharap atasan langsung dan pimpinan, tidak perlu melindungi bawahan yang kejam pada keluarga dan tega merusak nama baik institusi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved