DPRD Maluku Utara
DPRD Malut Soroti Struktur APBD, Usul Pangkas OPD untuk Tekan Belanja Pegawai
Anggota DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, meminta Pemprov segera menyesuaikan struktur APBD agar sesuai dengan ketentuan UU
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, meminta Pemprov segera menyesuaikan struktur APBD agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
- Saat ini, belanja pegawai APBD Malut 2026 masih mencapai 37,95 persen, sementara belanja infrastruktur dan pelayanan publik baru 32,84 persen, belum sesuai target 2027.
- DPRD mendorong solusi perampingan OPD untuk menekan belanja pegawai, namun usulan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah provinsi.
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI —Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, menegaskan pemerintah daerah segera menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan amanat undang-undang.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 dan 147. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa mulai tahun 2027, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, serta minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur dan pelayanan publik.
“Ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah mulai 2027,” ujar Muksin, kepada Tribunternate.com, Rabu (25/3/2026) di Ternate.
Baca juga: 6 Shio Paling Beruntung dan Makmur Besok Kamis 26 Maret 2026: Kerbau Panen Hoki!
Namun, ia mengungkapkan bahwa kondisi APBD Maluku Utara tahun 2026 masih belum sejalan dengan ketentuan tersebut. Saat ini, porsi belanja pegawai masih berada di angka 37,95 persen, sementara belanja infrastruktur dan pelayanan publik baru mencapai 32,84 persen.
“Angka ini masih cukup jauh dari target yang diamanatkan undang-undang. Artinya, pemerintah harus segera mencari formula penyesuaian,” jelasnya.
Sejak awal, lanjut Muksin, Fraksi PKB DPRD Maluku Utara telah mendorong salah satu solusi konkret, yakni melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menekan tingginya belanja pegawai.
“Tidak banyak pilihan. Salah satu langkah realistis adalah perampingan OPD agar struktur belanja bisa lebih efisien,” tegasnya.
Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Kamis 26 Maret 2026, Hoki Kemakmuran di Hari Kesuksesan
Meski demikian, ia menyayangkan usulan tersebut hingga kini belum mendapat tindak lanjut serius dari pemerintah provinsi. Padahal, menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jalan tengah dalam menghadapi tekanan fiskal daerah sekaligus memenuhi amanat regulasi nasional.
Dengan waktu yang semakin terbatas menjelang pembahasan APBD 2027, Muksin meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera bergerak cepat.
“Pembahasan APBD 2027 sudah di depan mata. Sisa waktu yang ada harus dimanfaatkan untuk merumuskan langkah konkret agar amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bisa terpenuhi,” pungkasnya. (*)
| DPRD Malut Kritik Anggaran Pendidikan 2026: Skema Swakelola Rp20,6 Miliar Jadi Sorotan |
|
|---|
| Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray Siap Kawal Perda Masyarakat Adat |
|
|---|
| Serap Aspirasi Warga Sidangoli Dehe, Iswanto ST Tegaskan Komitmen Perjuangkan Infrastruktur Desa |
|
|---|
| Ketua DPRD Maluku Utara Tekankan Prioritas Pelunasan Utang dalam Rakor Keuangan Nasional |
|
|---|
| Iqbal Ruray Minta Tunjangan Anggota DPRD Maluku Utara Tidak Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/muksin-amrin-evaluasi-pejabat.jpg)