Senin, 27 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

DPRD Malut: WFA Boleh, Tapi Pelayanan Publik Harus Tetap Maksimal

DPRD Maluku Utara mendukung kebijakan WFH/WFA karena dinilai mampu menekan pengeluaran anggaran pemerintah

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
KEBIJAKAN - Anggota Fraksi PKB DPRD Malut, Muksin Amrin. DPRD Maluku Utara mendukung kebijakan WFH/WFA karena dinilai mampu menekan pengeluaran anggaran pemerintah, Kamis (26/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. DPRD Maluku Utara mendukung kebijakan WFH/WFA karena dinilai mampu menekan pengeluaran anggaran pemerintah.
  2. Namun, DPRD mengingatkan agar penerapannya tidak mengganggu pelayanan publik, terutama di OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
  3. OPD pelayanan diminta tetap beroperasi normal, sementara kebijakan kerja fleksibel harus diterapkan secara bijak dan seimbang.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) kembali menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain dianggap relevan dengan kondisi saat ini, skema kerja fleksibel tersebut juga dinilai berpotensi menekan pengeluaran anggaran secara signifikan.

Anggota Fraksi PKB DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah terkait WFH dan WFA, apalagi di tengah kondisi global saat ini. Namun yang harus menjadi perhatian adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026) di Ternate.

Baca juga: Wakapolda Malut Tekankan Disiplin dan Integritas Anggota Usai Libur Lebaran

Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat tetap harus menjalankan aktivitas seperti biasa di kantor. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.

“Dinas teknis yang menangani pelayanan publik harus tetap beraktivitas normal, agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Matangkan Persiapan Haji 2026, Libatkan 11 Instansi

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pengecualian bagi sejumlah OPD dari kebijakan WFH/WFA, Muksin membenarkan hal tersebut. Ia menilai langkah itu perlu diambil demi menjaga kualitas layanan publik.

“Iya, benar. Khusus untuk pelayanan publik, tetap harus berjalan seperti biasa,” tandasnya.

Ia berharap kebijakan kerja fleksibel ini dapat diterapkan secara bijak, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved