Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Dilaporkan ke Kementerian HAM, Ini Kasusnya

Ilham Abubakar diduga memukul Ringgo di depan Kantor PN Labuha, Halmahera Selatan saat sedang negosiasi untuk hering bersama pengunjuk rasa kala itu

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Ringgo Larengsi (tengah) pose bersama dua petugas Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara usai melaporkan Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar, Kamis (26/3/2026) 
Ringkasan Berita:1.  Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM
2. Ilham dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara di Kota Ternate
3. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor : 027/AGKM/III/2026

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara Ilham Abubakar dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM.

Ilham dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara di Kota Ternate. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor : 027/AGKM/III/2026.

Ilham dilaporkan oleh seorang warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, bernama Ringgo Larengsi pada Kamis (26/3/2026).

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari insiden dugaan penganiayaan yang dialami Ringgo dalam aksi unjuk rasa terkait penggelapan Dana Desa (DD) Kubung pada 5 Mei 2025 lalu.

Baca juga: Pengangguran Meningkat, Wakil Gubernur Maluku Utara Minta OPD Segera Lakukan Mitigasi

Ilham diduga memukul Ringgo di depan Kantor Pengadilan Negeri Labuha saat sedang negosiasi untuk hering bersama pengunjuk rasa.

Akibat dari tindakan brutal itu, bibir Ringgo pun pecah. Ia lalu melaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan surat tanda terima laporan Nomor : STPL/303/V/2025/SPKT. 

"Ketika seseorang dipukul saat menyampaikan aspirasi, maka yang dilanggar bukan hanya fisik, tetapi juga hak konstitusional dan ruang demokrasi kita, "ujar Ringgo dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Ia juga menilai, tindakan yang dialaminya mencerminkan adanya problem serius dalam perlindungan hak warga di tingkat daerah.

"Kalau ruang publik yang seharusnya menjadi tempat menyampaikan suara rakyat justru berubah menjadi ruang intimidasi, maka negara harus hadir. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, "tegasnya.

Menurut Ringgo, pihak Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara, menyatakan bahwa akan melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Halmahera Selatan.

Baca juga: Akhirnya Sesuai Rencana! 3 Zodiak Masuk Fase Keberuntungan Mulai Hari Ini Jumat 27 Maret 2026

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 98 serta Pasal 110–111, dan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang pengaduan dugaan pelanggaran HAM.

Ia juga menambahkan, kehadiran negara melalui institusi HAM harus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan profesional.

"Laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi penanganan yang lebih serius, tidak hanya dalam konteks hukum pidana, tetapi juga dalam perspektif HAM secara menyeluruh, "tandas Ringgo. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved