Miras
Edar Cap Tikus, Polisi Tangkap Pemuda 24 Tahun di Ternate
Satuan Samapta Polres Ternate menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus dan mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Satuan Samapta Polres Ternate menggagalkan peredaran cap tikus dan mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun di Kelurahan Kampung Pisang.
- Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pesta miras di Kelurahan Tanah Tinggi.
- Polisi menegaskan akan terus meningkatkan razia untuk menekan peredaran miras ilegal serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satuan Samapta Polres Ternate kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Selain barang bukti miras, seorang pria juga ditangkap dalam razia tersebut.
Temuan tersebut setelah adanya informasi masyarakat ada sekelompok remaja yang tengah menggelar pesta miras di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Baca juga: Optimistis Malut Jadi Pusat Pertumbuhan Baru, DPRD Dukung Visi Ekonomi Sherly Laos
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal menuju lokasi dan melakukan pengembangan ke sumber perolehan miras.
Dari hasil penyelidikan, anggota kemudian merazia di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.
Dalam razia tersebut anggota menemukan barang bukti berupa 1 buah tas plastik berisi 25 kantong plastik minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Selain itu anggota juga menangkap seorang pemuda bernama Alan (24) yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Minggu 29 Maret 2026, Era Kelimpahan Dimulai
Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole mengaku, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia guna menekan peredaran miras ilegal,” kata Ipda Iwan Mole saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (28/3/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
| 49 Botol Cap Tikus Disita di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Disembunyikan di Box Life Jacket |
|
|---|
| Polsek Tidore Selatan Gagalkan Penyelundupan 58 Kantong Miras Cap Tikus |
|
|---|
| Pesta Miras di Jogging Track Bobong, Sejumlah Pria di Taliabu Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Edarkan Cap Tikus, Pegawai SPPG di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Lagi dan Lagi, Polisi di Ternate Gagalkan Penyelundupan 226 Botol Cap Tikus dari Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/miras-kampung-pisang-ternate.jpg)