Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Wujud Clean Government! Sarbin Sehe Pastikan Ketaatan LHKPN dan SPT ASN Pemprov Maluku Utara

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mengingatkan seluruh ASN melaporkan harta kekayaan periode 2025 baik itu LHKPN maupun SPT tahunan

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemprov Maluku Utara
EVALUASI: Suasana rapat hari pertama masuk kantor pegawai pemerintah provinsi yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Selasa (31/3/2026). Pada kesempatan itu ia mengingatkan seluruh ASN agar melaporkan harta kekayaan periode 2025 
Ringkasan Berita:1. Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mengingatkan seluruh ASN agar melaporkan harta kekayaan periode 2025
2. Baik itu laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun SPT tahunan yang merupakan bagian dari laporan harta kekayaan aparatur negara (LHKAN)
3. LHKPN merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai seluruh harta kekayaan yang dimiliki sebelum, selama dan setelah menduduki jabatan publik

Rilis

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Mengawali hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 2026, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe didampingi Samsuddin A Kadir selaku Sekretaris Daerah mengingatkan seluruh ASN melaporkan harta kekayaan periode 2025.

Baik itu laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun SPT tahunan yang merupakan bagian dari laporan harta kekayaan aparatur negara (LHKAN).

Hal tersebut disampaikan Sarbin Sehe pada rapat terbatas yang digelar di Ruang Rapat Sekda dan dihadiri oleh Jajaran Pimpinan OPD, Senin (30/3/2026).

Sarbin Sehe menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN dan wajib lapor lainnya atas ketaatan dalam penyampaian LHKPN pada 2025.

Baca juga: Sekkab Halmahera Timur Ricky Richfat Dukung Peningkatan Fasilitas Pendidikan Unkhair Ternate

"Masih ada 7 orang pejabat yang belum lapor, "tegas Sarbin Sehe mengingatkan.

LHKPN merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai seluruh harta kekayaan yang dimiliki sebelum, selama dan setelah menduduki jabatan publik.

EVALUASI: Suasana rapat hari pertama masuk kantor pegawai pemerintah provinsi yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Selasa (31/3/2026)
EVALUASI: Suasana rapat hari pertama masuk kantor pegawai pemerintah provinsi yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Selasa (31/3/2026) (Dok Humas Pemprov Maluku Utara)

Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) dan berintegritas.

Sementara Samsuddin A Kadir meminta OPD teknis mempercepat berbagai urusan yang berkaitan dengan validasi data seperti data rencana kerja belanja, data laporan kegiatan usaha serta data terkait perizinan lainnya.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Serahkan LKPD T.A 2025: Target Kembali Raih WTP

Menurutnya, percepatan layanan tersebut diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk penyiapan akses infrastruktur serta dukungan terhadap program-program strategis.

Karena itu ia pun berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak dan LHKPN dapat terus meningkat.

"Sinergi antara KPP Pratama dan pemerintah provinsi diharapkan dapat terus terjalin guna mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak, "tegasnya mengakhiri. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved