Selasa, 5 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

BK DPRD Malut Panggil Aksandri Kitong Buntut Dugaan Pelanggaran Etik

Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara memanggil Aksandri Kitong untuk RDP terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com
PEMANGGILAN - Kantor DPRD Maluku Utara. Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara memanggil Aksandri Kitong untuk RDP terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan, Sabtu (4/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara memanggil Aksandri Kitong untuk RDP terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan.
  2. Pemanggilan dilakukan berdasarkan laporan dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk KAHMI Halmahera Utara dan Rampai Nusantara Malut.
  3. RDP dijadwalkan 6 April 2026 di Sofifi guna meminta klarifikasi, sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap DPRD.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara memanggil salah satu anggota dewan, Aksandri Kitong, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan.

Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua BK DPRD, Iksan Subur, Sabtu (4/4/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi bernomor 000.1.5/99/DPRD tertanggal 2 April 2026, yang memuat laporan dari sejumlah organisasi masyarakat.

Dua laporan yang menjadi dasar pemanggilan itu masing-masing berasal dari KAHMI Kabupaten Halmahera Utara dan Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Cegah Konflik Meluas, Pemda dan TNI/Polri Gelar Pertemuan di Perbatasan Haltim-Halteng

Keduanya sama-sama menyoroti dugaan pelanggaran kode etik, bahkan salah satu laporan turut mengindikasikan adanya unsur pelanggaran pidana.

Menindaklanjuti hal tersebut, BK DPRD menjadwalkan RDP untuk meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. Rapat akan digelar pada Senin, 6 April 2026, pukul 11.00 WIT, bertempat di ruang rapat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi.

Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Husni Bopeng, dalam surat undangan menegaskan bahwa kehadiran Aksandri sangat penting guna memberikan penjelasan atas berbagai tudingan yang dilayangkan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Maluku Utara dalam menjaga marwah dan integritas lembaga, sekaligus memastikan setiap anggota dewan tetap mematuhi kode etik serta peraturan yang berlaku.

Dipolisikan Wabup Halmahera Utara Kasman Hi Ahmad

Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi Ahmad, melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat berinisial AK alias Aksandry.

Laporan tersebut buntut dari percakapan grup WhatsApp DPC GAMKI Halmahera Utara yang viral dan memicu reaksi publik.

Dalam tangkapan layar chat whatsapp yang beredar luas itu, Aksandry diduga melontarkan kalimat provokatif "Baku Bunuh" dinilai sebagai ajakan konflik secara terbuka.

Sebab, pernyataan tersebut dianggap berbahaya karena berpotensi menyulut konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Olehnya itu kami sebagai kuasa hukum dari Bapak Wakil Bupati Halut secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan,” kata Kuasa Hukum Kasman Hi Ahmad, Hairun Rizal, saat dikonfirmasi di Ternate, Senin (30/3/2026).

Hairun Rizal menegaskan saat ini pihaknya sudah mengantongi bukti tangkapan layar dari grup WhatsApp.

Ia sangat menyayangkan ucapan yang disampaikan oleh pejabat publik.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut,” katanya.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Hairun Rizal menegaskan akan melaporkan ke Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Laporan itu atas dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga dugaan penghasutan ke masyarakat.

Pasal yang dilaporkan itu yakni pasal 27A juncto pasal 45 ayat (3) tentang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan sistem elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Kemudian, pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang penyebar informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA diancam dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Hairun Rizal berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi atas tindakan oknum anggota DPRD tersebut.

“Pastinya kita akan menempuh jalur hukum, kalaupun terbukti jelas akan diproses hukum yang ada. Untuk itu kami berharap masyarakat bersabar proses hukum akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Iksandri Kitong Minta Maaf

Anggota DPRD Maluku Utara Aksandri Kitong meluruskan pernyataannya yang viral dan memicu kemarahan publik terkait situasi di Halmahera Utara.

Pernyataan tersebut berasal dari percakapan internal di grup WhatsApp DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Utara yang kemudian tersebar di media sosial.

Aksandri menegaskan, kalimat yang menjadi sorotan itu hanya ditujukan kepada salah satu anggota grup, Ian Hohakay, dalam konteks perdebatan internal, bukan kepada pihak di luar GAMKI Halmahera Utara.

Ia mengaku, ucapan tersebut merupakan respons spontan yang emosional saat sebagian anggota tidak sepakat dengan rencana pertemuan perdamaian pasca insiden pawai obor takbiran pada 20 Maret 2026.

"Kalimat itu muncul karena dinamika di grup. Saya merespons serangan kepada saya, bukan ditujukan kepada pihak lain."

"Salah satunya Ian, yang serang saya bahwa langkah damai yang terlalu dini itu tak tepat dengan kalimat kase tinggal torang deng torang baku hantam."

"Jadi, saya balas kalimat itu dengan ucapan langsung baku bunuh sudah, bukan ditujukan ke orang lain di luar grup, hanya khusus kalimat itu, "ujar Aksandri kepada Tribunternate.com, Senin (30/3/2026) via ponsel.

Dikatakan, sebelumnya ia telah memfasilitasi pertemuan damai dengan Front Pemuda Muslim Halut pada Minggu, 29 Maret 2026, dan kedua pihak sepakat menuntaskan persoalan sebelum Idul Fitri.

Namun, keputusan itu justru menuai penolakan dari sejumlah anggota di grup internal yang menilai pertemuan terlalu cepat digelar.

"Terus mereka menyerang saya bilang, saya lombo (Lembek), tak tegas dan sebagainya. Makanya keluar lah kalimat itu (baku bunuh), "jelasnya. 

Politisi Partai Demokrat tersebut juga menyayangkan beredarnya tangkapan layar percakapan yang seharusnya bersifat internal.

Menurutnya, penyebaran itu justru memperkeruh suasana dan berpotensi mengganggu kondusivitas di Halut dan Maluku Utara secara umum.

Aksandri pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Maluku Utara atas pernyataan yang beredar. Ia menegaskan tidak pernah berniat memprovokasi atau merusak harmonisasi antarumat beragama.

Baca juga: Bentrok di Halmahera Tengah, 250 Polisi dan TNI Jaga Perbatasan Desa Banemo dan Sibenpopo

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Malut. Tidak ada niat untuk memecah belah, mari kita jaga kedamaian daerah ini, "tandasnya.

Dalam percakapan yang viral, Aksandri menulis kalimat bilang langsung baku bunuh sudah dan minta keamanan los, serta frasa supaya dong tau bahwa tong me siap.

Pernyataan itu disampaikan dalam konteks menyikapi rencana demonstrasi terkait penghadangan pawai takbiran yang mendesak Polres Halut mempercepat penanganan kasus pelaku penghadangan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved