KDRT
Tanpa Banding, Anggota Brimob di Ternate Dipecat Usai Terbukti KDRT
Polda Maluku Utara melalui sidang etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Reychand karena terbukti melakukan KDRT
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Polda Maluku Utara melalui sidang etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Reychand karena terbukti melakukan KDRT.
- Korban Pipin Wulandari mengikuti sidang secara daring, sementara terlapor menyatakan tidak mengajukan banding sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
- Selain sanksi etik, proses pidana masih berjalan di Polres Ternate dan diharapkan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara akhirnya melaksanakan sidang kode etik terhadap Bripka RAP alias Reychand.
Sidang kode etik tersebut, berlangsung di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate, Senin (6/4/2026).
Sidang kali ini, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Pipin Wulandari pun dihadirkan melalui zoom, sebagaimana undangan sidang nomor: B/237/IV/2026/Bidpropam, yang ditandatangani Kabid Propam, Kombes Pol Indra Pramana.
Baca juga: Dukcapil Haltim Diminta Tingkatkan Layanan, Ricky Richfat: Gangguan Server Harus Diumumkan
Hasil putusan majelis etik menyatakan Bripka Raihan bersalah.
Pipin Wulandari, melalui tim Penasihat Hukum (PH) M. Bahtiar Husni, saat dikonfirmasi usai sidang kode etik mengatakan, dengan pemeriksaan saksi hingga korban serta orang tuanya, pimpinan sidang etik telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Raihan.
"Alhamdulillah dengan atensi pak Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono yang ditindaklanjuti Kabid Propam hingga penyidik melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi telah memberikan satu kepastian hukum untuk korban dan keluarga, khusus diproses kode etik. Karena putusan sidang, Bripka RAP di PTDH," kata Bahtiar, didampingi PH lain saat dikonfirmasi usai sidang di Polres Ternate, Senin (6/4/2026).
Setelah putusan, Bahtiar mengatakan, Bripka Raihan menyampaikan dalam ruang sidang tidak akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim kode etik Propam Polda Maluku Utara.
"Kalau Bripka RAP tidak banding, berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami juga meminta dengan putusan dan tak ada banding dilakukan, meminta Kapolda Malut agar melakukan proses upacara lepas dinas-nya," beber Bahtiar.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara ini juga meminta agar penyidik Polsek Ternate Utara dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate agar mempercepat proses pidana yang ditangani.
Ia juga minta proses pidana yang ditangani Polsek Ternate Utara dan Polres Ternate agar mempercepat prosesnya, sehingga dilimpahkan ke Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Hal itu agar Supaya cepat disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate."
"Yang jelas atas nama korban dan keluarga sangat berterimakasih kepada pak Kapolda dan penyidik Propam Polda Malut atas proses ini," sambungnya mengakhiri.
Teripsah, Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menambahkan dalam persidangan tersebut korban Pipin Wulandari tidak mengikuti secara langsung karena kondisi kesehatan belum membaik.
"Sidang kode etik ini korban harus hadir langsung, hanya saja faktor kesehatan belum memungkinkan sehingga diikuti secara online (zoom). PTDH ini sangat memberikan keadilan kepada korban," katanya.
Nurdewa menyayangkan, selain mengawal proses hukumnya, pihaknya juga terus melakukan pendampingan psikologi korban dan anaknya.
| Oknum Polisi di Halsel Dilaporkan Istri, Diduga KDRT dan Perselingkuhan |
|
|---|
| Kasus KDRT Anggota Brimob di Ternate, Sanksi Etik Bripka Raihan Diproses |
|
|---|
| Kondisi Korban KDRT Anggota Brimob di Ternate Membaik, Proses Hukum Tetap Berlanjut |
|
|---|
| DPRD Malut Soroti Kasus KDRT Istri Anggota Brimob, Farida Djama: Kawal hingga Tuntas |
|
|---|
| 2 Kali Operasi, Kondisi Pipin Wulandari Membaik, Bahtiar: Percepat Putusan Pemecatan Bripka Raihan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/hukuman-pelaku-kdrt-oknum-anggota.jpg)