KDRT
Tanpa Banding, Anggota Brimob di Ternate Dipecat Usai Terbukti KDRT
Polda Maluku Utara melalui sidang etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Reychand karena terbukti melakukan KDRT
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
"Supaya tidak mengalami trauma yang begitu berat," tandasnya.
Baca juga: Gubernur Malut Dijadwalkan Tinjau Lokasi Bentrok Halteng, Pastikan Bantuan Warga Optimal
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, ketika dikonfirmasi mengaku, dari hasil putusan tersebut bakal diserahkan ke pak Kapolda untuk menjadi dasar di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Malut.
"Jadi hasil sidang itu ditetapkan oleh pak Kapolda, kemudian ditembuskan ke Biro SDM. Kemudian SDM memproses atau membuat keputusan PTDH-nya. Jadi ini tinggal melalui proses surat menyurat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bripka Raihan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Pipin. (*)
| Kasus KDRT Eks Brimob di Ternate Masuk Tahap I, Penyidik Limpahkan Berkas ke Jaksa |
|
|---|
| Alami KDRT hingga Pingsan saat Melapor, Seorang Istri di Taliabu Ini Polisikan Suami |
|
|---|
| Oknum Polisi di Ternate Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT |
|
|---|
| Ketahuan Selingkuh hingga Lakukan KDRT, Pasutri di Taliabu Dipulangkan ke Desa Asal |
|
|---|
| 16 Adegan Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus KDRT di Ternate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/hukuman-pelaku-kdrt-oknum-anggota.jpg)