Kamis, 4 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

Tanpa Banding, Anggota Brimob di Ternate Dipecat Usai Terbukti KDRT

Polda Maluku Utara melalui sidang etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Reychand karena terbukti melakukan KDRT

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
SANKSI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara akhirnya melaksanakan sidang kode etik terhadap Bripka RAP alias Reychand Dalam sidang tersebut secara resmi dipecat dari institusi kepolisian, sidang tersebut berlangsung di Polres Ternate, Senin (6/4/2026). 

"Supaya tidak mengalami trauma yang begitu berat," tandasnya. 

Baca juga: Gubernur Malut Dijadwalkan Tinjau Lokasi Bentrok Halteng, Pastikan Bantuan Warga Optimal

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, ketika dikonfirmasi mengaku, dari hasil putusan tersebut bakal diserahkan ke pak Kapolda untuk menjadi dasar di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Malut

"Jadi hasil sidang itu ditetapkan oleh pak Kapolda, kemudian ditembuskan ke Biro SDM. Kemudian SDM memproses atau membuat keputusan PTDH-nya. Jadi ini tinggal melalui proses surat menyurat," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Bripka Raihan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Pipin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved