Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Gaji PPPK Paruh Waktu Halmahera Selatan Dialokasikan Melalui Dana Tanggap Darurat

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi PPPK paruh waktu, tetapi juga untuk gaji PPPK Tahap II hasil seleksi 2024-2025 di Halmahera Selatan

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
GAJI: Ratusan PPPK Halmahera Selatan, Maluku Utara saat ikut apel penerimaan SK belum lama ini. Gaji mereka (PPPK) yang berstatus paruh waktu dialokasikan melalui Dana Tanggap Darurat (DTT) 
Ringkasan Berita:1. Pembayaran gaji PPPK paruh waktu Halmahera Selatan akan menggunakan dana tanggap darurat (DTT)
2. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi PPPK paruh waktu, tetapi juga untuk gaji PPPK Tahap II hasil seleksi 2024-2025
3. Sebab pemerintah daerah telah mengalokasikan DTT sekitar Rp 50 miliar untuk T.A 2026 guna menutupi kebutuhan tersebut

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Safri Talib mengungkapkan, pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan menggunakan dana tanggap darurat (DTT).

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi PPPK paruh waktu, tetapi juga untuk gaji PPPK Tahap II hasil seleksi 2024-2025.

Sebab pemerintah daerah telah mengalokasikan DTT sekitar Rp 50 miliar di tahun ini guna menutupi kebutuhan tersebut.

Alasan penggunaan dana tanggap darurat

Baca juga: Kajari Halmahera Selatan Dinilai Bohongi Publik Soal Penyelidikan Korupsi Dana Hibah Kesbangpol 2024

Kata Safri, langkah ini diambil karena anggaran gaji untuk PPPK Tahap II dan PPPK paruh waktu belum terakomodasi dalam APBD Induk 2026.

"Mereka menerima SK setelah APBD disahkan. Oleh karena itu, gaji mereka dibayarkan menggunakan DTT, "ujar Safri saat ditemui di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Rabu (8/4/2026).

Meskipun fungsi utama DTT adalah untuk penanganan kondisi darurat seperti bencana alam, ia menilai langkah pemerintah daerah ini merupakan solusi yang dapat dimaklumi mengingat adanya efisiensi pada dana transfer ke daerah (TKD).

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memprioritaskan fungsi utama dana tersebut untuk kegiatan tanggap darurat yang mendesak.

Status pengangkatan pegawai

Hingga berita ini ditulis, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Selatan Farid Husen belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Desak Disdukcapil Percepat Pengadaan Tinta dan Blanko e-KTP

Sebagai informasi, sebanyak 1.839 PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada Jumat, 12 Desember 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 973 orang merupakan PPPK paruh waktu.

Penyerahan SK rencananya akan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved