Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hibah Rp12 Miliar Diusut, Jaksa Periksa Eks Sekretaris KONI Malut La Syamsudin

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp12 miliar tahun anggaran 2024

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PEMERIKSAAN - Eks Sekretaris KONI Maluku Utara, La Syamsudin, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (10/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp12 miliar tahun anggaran 2024.
  2. Terbaru, penyidik memeriksa eks Sekretaris KONI, La Syamsudin, untuk mendalami laporan pertanggungjawaban keuangan yang dinilai janggal.
  3. Dalam pemeriksaan, La Syamsudin mengaku diminta memverifikasi ulang laporan bendahara, termasuk temuan Inspektorat sekitar Rp550 juta

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Tim penyelidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.

Terbaru tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris KONI Maluku Utara, La Syamsudin.

Sebelumnya mantan Ketua KONI Maluku Utara Djasman Abubakar sudah diperiksa penyidik Pidsus.

Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Pencuri Ratusan Juta Asal Ternate di Jakarta

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendalaman sejumlah temuan kejanggalan dalam penggunaan anggaran hibah.

‎La Syamsudin mengaku dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai eks Sekretaris Umum KONI. 

Ia menyebut, penyidik meminta klarifikasi dan verifikasi ulang atas laporan pertanggungjawaban yang sebelumnya disampaikan bendahara, khususnya terkait temuan Inspektorat sebesar Rp 550 juta.

‎“Saya diminta memverifikasi ulang laporan bendahara, termasuk temuan hasil pemeriksaan inspektorat sekitar Rp 550 juta,” ungkapnya usai diperiksa.

‎Saat ditanya soal keterlibatan pihak-pihak tertentu, La Syamsudin memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. 

Namun ia menegaskan, dalam struktur organisasi, tanggung jawab utama berada pada pimpinan.

‎“Kalau dalam struktur, Ketua KONI adalah penanggung jawab. Bendahara mengelola keuangan, sementara saya di bidang administrasi,” tegasnya.

‎Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Sekretaris KONI merupakan lanjutan dari proses sebelumnya.

‎“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan lanjutan. Ini bagian dari pendalaman kasus,” kata Matheos Matulessy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (10/4/2026).

‎Dari hasil penyelidikan sementara, jaksa menemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban anggaran mencapai Rp 553,2 juta. 

Selain itu, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen sah.

‎Temuan tersebut mencakup berbagai pengeluaran, mulai dari belanja suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, jasa servis kendaraan, hingga biaya perjalanan Forkopimda pada ajang PON XXI.

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Sabtu 12 April 2026, Cek Hokimu!

‎Tak hanya itu, pengeluaran untuk perlengkapan cabang olahraga, BBM kontingen, pemeriksaan kesehatan atlet, hingga kegiatan internal seperti rapat rutin, publikasi media, dan konsumsi kegiatan juga ikut disorot karena minim bukti pertanggungjawaban.

‎Penyelidik menduga, sejumlah anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

‎Kejati Maluku Utara menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved