Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Halmahera Selatan Pakai DTT, Kepala BPKAD: Tidak Bermasalah

Pemkab Halsel membayar gaji 1.839 PPPK, termasuk 973 PPPK paruh waktu, menggunakan Dana Tak Terduga (DTT) karena belum terakomodasi dalam APBD 2026

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
GAJI - Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Farid Husen ketika menjelaskan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dan PPPK tahap duga gunakan DTT, Sabtu (11/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Pemkab Halsel membayar gaji 1.839 PPPK, termasuk 973 PPPK paruh waktu, menggunakan DTT karena belum terakomodasi dalam APBD 2026.
  2. Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen, menegaskan penggunaan DTT untuk gaji PPPK tidak bermasalah karena bersifat sementara sebelum dialihkan ke OPD masing-masing.
  3. Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, menilai kebijakan tersebut sebagai solusi, namun mengingatkan agar DTT tetap diprioritaskan untuk kondisi darurat seperti bencana.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, disebut membayar gaji PPPK paruh waktu dan PPPK tahap II menggunakan Dana Tak Terduga (DTT) untuk tahun anggaran 2026.

Sementara jumlah PPPK yang menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025, sebanyak 1.839. Dari jumlah tersebut, 973 di antaranya PPPK kategori paruh waktu.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen, membenarkan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dan PPPK tahap II menggunakan DTT.

Baca juga: Dilantik sebagai Sekda Halmahera Selatan, Ini Profil Abdillah Kamarullah

Namun, ia mengklaim tidak bermasalah jika sumber gaji mereka bersumber dari DTT yang seharusnya diperuntuhkan untuk kegiatan operasional tanggap darurat bencana alam.

"Tidak bermasalah. Memang itu (DTT) untuk operasional tanggap darurat, tetapi tidak pada pekerjaan fisik," kata Farid saat ditemui di halaman Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pililihan sumber gaji PPPK paru waktu dan PPPK tahap II dibijaki, karena saat proses penganggaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mendapat data penempatan tugas ribuan pegawai tersebut dari masing-masing OPD.

"Jadi waktu penyusuanan APBD 2026, kami anggarkan secara global di DTT karena kami belum dapat data penempatan PPPK ini. Sehingga kami kasih global di DTT."

"Setelah sudah ada penempatan (tugas PPPK) masing-masing, kemudian kami geser (anggaran) di DTT ini ke masing-masing OPD," sambung Farid.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan total DTT yang dipoliting dalam APBD Halmahera Selatan 2026 sebanyak Rp50 miliar lebih.

Menurut Farid, masih ada sisa DTT yang dapat digunakan untuk kegiatan operasional tanggap darurat ketika terjadi bencana alam.

"Jadi kami anggarakan di DTT itu di dalamnya termasuk penggajian PPPK secara global. Kenapa kami anggarkan di situ, karena data PPPK secara adminstrasi itu kami belum dapat," tandasnya.

Ada pun pembayaran gaji PPPK paruh waktu dan PPPK tahap II menggunakan DTT, diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib.

Langkah ini diambil karena anggaran untuk gaji untuk PPPK Tahap II dan PPPK paruh waktu belum terakomodasi dalam APBD induk 2026.

Baca juga: BREAKING NEWS : Abdillah Kamarullah Dilantik sebagai Sekda Halmahera Selatan, Kepala LAN Jadi Saksi

"Mereka menerima SK setelah APBD disahkan. Oleh karena itu, gaji mereka dibayarkan menggunakan DTT, "ujar Safri saat ditemui di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Rabu (8/4/2026).

Meski fungsi utama DTT adalah untuk penanganan kondisi darurat seperti bencana alam, ia menilai langkah pemerintah daerah ini merupakan solusi yang dapat dimaklumi mengingat adanya efisiensi pada dana transfer ke daerah (TKD).

Safri jiga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memprioritaskan fungsi utama dana tersebut untuk kegiatan tanggap darurat yang mendesak. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved