Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

DPRD Halsel Minta PUPR Klarifikasi Tender Proyek Jalan Lapen Rp2,8 Miliar di Kasiruta Timur

DPRD Halmahera Selatan mengingatkan potensi konsekuensi hukum terkait dugaan pengkondisian tender proyek jalan lapen di Kasiruta Timur

Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
PROYEK - Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safri Talib. DPRD Halmahera Selatan mengingatkan potensi konsekuensi hukum terkait dugaan pengkondisian tender proyek jalan lapen di Kasiruta Timur, Senin (13/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. DPRD Halmahera Selatan mengingatkan potensi konsekuensi hukum terkait dugaan pengkondisian tender proyek jalan lapen di Kasiruta Timur.
  2. Indikasi muncul setelah adanya mobilisasi material dan alat berat sebelum proses tender resmi dimulai.
  3. Ketua Komisi III Safri Talib menegaskan proyek non-darurat harus melalui mekanisme tender.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safri Talib, turur menyoroti dugaan pengkondisian tender proyek pembangunan jalan lapen di Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim) untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Proyek dengan nilai anggaran Rp2,8 miliar lebih ini melekat di Dinaa PUPR. Sementara dugaan pengkondisian muncul setelah ditemukan adanya mobilisasi material dan alat berat ke lokasi proyek, padahal proses tender secara resmi belum dimulai.

"Kalau belum ditender, kami di Komisi III minta pekerjaan jangan dulu dimulai. Kalau dikerjakan tanpa proses tender, maka patut dicurigai proyek ini dikondisikan untuk siapa," ujar Safri saat dihubungi Tribunternate.com, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Lima Anak di Taliabu Kepergok Hirup Lem Aibon, Polisi Beri Pembinaan

Lebib lanjut, Safri mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatan pembangunan, kontraktor biasanya mendahului tahapan yang berlaku untuk meyakinkan pemerintah daerah.

"Bisa jadi ini cara kontraktor untuk meyakinkan pemerintah daerah bahwa mereka siap menangani proyek itu. Tetapi secara adminstrasi itu tidak bisa, harus melalui tender dulu. Karena proyek ini tidak bersifat darurat," tuturnya.

Politisi PKB Halmahera Selatan ini menyatakan belum bisa memastikan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan kewenangan atau tidak dalam masalah yang terjadi pada proyek pembangunan jalan Lapen di Kastim.

Namun menurut dia, indikasi tersebut dapat dilihat jika kontraktor yang sudah lebih dulu memobolisasi material dan alat ke lokasi proyek, ditetapkan sebagai pemenang dalam tender.

"Kalau dia tidak menang ditender, maka tidak ada konsekuensi hukum, tetapi dia terima risiko karena sudah lebih dulu mobilisai material dan alat."

"Namun kalau dia menang tender, otomatis kita bisa curigai dan telusuri apakah sudah ada arahan dan titipan. Kalau ada, ya ini melanggar hukum, itu kategori penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.

Safri juga meminta Dinas PUPR Halmahera Selatan melakukan klarifikasi terbuka ke publik atas dugaan pengkondisian proyek pembangunan jalan lapen di Kastim tersebut.

"PUPR harus bikin klarifikasi. Kami di Komisi III juga akan panggil Dinas PUPR, pihak kontraktor dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk memberi penjelasan dalam rapat," tandas Safri. 

Sebelumnya, Kepala BPBJ Halmahera Selatan, Muhammad Imron juga mengaku telah menerima laporan terkait mobilisasi material dan alat berat untuk proyek pembangunan jalan lapen di Kastim.

"Saya juga baru tahu tadi (mobilisasi material dan alat), saya bilang tanya ke Pak Kadis PUPR," kata Imron saat ditemui Tribunternate.com, Senin (13/4/2026).

Ia pun menegaskan bahwa paket proyek ini belum dalam tahapan tender. Bahkan, jadwal pelaksanaan tender juga belum ditetapkan.

Menurut Imron, Dinas PUPR Halmahera Selatan baru mengajukan dokumen tender pada 12 April 2026 dan saat ini masih dilakukan review.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved