Pemkab Halmahera Selatan
Soal Dugaan Pengkondisian Tender Jalan Lapen Kastim Halsel, Kadis PUPR: Saya Tidak Tahu
M. Idham Pora mengaku tidak mengetahui adanya mobilisasi material dan alat pada proyek jalan lapen di Kecamatan Kasiruta Timur
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kadis PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora, mengaku tidak mengetahui adanya mobilisasi material dan alat pada proyek jalan lapen di Kecamatan Kasiruta Timur yang diduga dilakukan sebelum proses tender.
- Ia menegaskan proyek tersebut masih dalam tahap review dan belum masuk tahap lelang.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Dinas (Kadis) PUPR Halmahera Selatan, Maluku Utara, M. Idham Pora angkat bicara soal dugaan pengkondisian tender proyek pembangunan jalan lapen di Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim) untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Dugaan pengkondisian proyek dengan nilai anggaran Rp2,8 miliar lebih tersebut, mencuat setelah dilakukan mobilisasi material dan alat ke lokasi proyek meski belum dalam tahapan tender.
Idham mengkalim tak tahu mobilisasi material dan alat ke lokasi proyek. Ia juga menyatakan tak mengarahkan pihak tertentu untuk melakukan mobilisasi.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Ternate, Pohon Tumbang di FH Unkhair Timpa Kabel Listrik
"Kami dari Dinas PUPR baru tahu setelah ada pemberitaan di media bahwa ada mobilisasi material. Saya juga tidak tahu kontraktor siapa yang lakukan mobilisasi," kata Idham di ruangan kerjanya, Selasa (14/4/2026).
Ia mengaku Camat Kastim telah melaporkan kepadanya bahwa ada seroang kontraktor akrab disapa Haji Nyong yang mengklaim proyek itu telah ditender dan telah dimenangkan.
"Pak Camat telepon sampaikan ke saya bahwa ada kontraktor yang bilang sudah menangkan tender proyek itu. Sementara proyek itu belum tender, dokumen tendernya baru kami sampaikan ke ULP," ungkapnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa dokumen tender proyek pembangunan jalan lapen di Kastim yang diajukan Dinas PUPR Halmahera Selatan, sementara ini masih dalam tahapan review oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Ia juga menjelaskan, pihak penyedia yang mobilisasi sebelum ada ikatan kontrak akan menerima risiko sendiri karena pengguna jasa tidak memiliki dasar hukum untuk membayar biaya mobilisasi tersebut.
Kemudian penyedia jasa dapat dianggap melakukan tindakan curang atau melanggar prinsip pengadaan yang sehat, dan penyedia jasa juga dapat dikena sanksi daftar hitam serta diskualifikasi ketika mengikuti lelang proyek tersebut.
"Pengadaan barang dan jasa, itu ada prosedurnya. Itu diatur juga dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2022 dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020," pungkas Idham.
Dugaan praktik 'main mata' dalam proses tender proyek jalan lapen di Kastim, sebelumnya juga mendapat sorotan Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: UTBK-SNBT 2026 di Unkhair Ternate Diikuti 2.784 Peserta, Ini Jadwal dan Syaratnya
"Jika tetap jalan tanpa proses yang benar, patut dicurigai proyek ini sengaja dikondisikan untuk pihak tertentu," kata Safri saat dihubungi Tribunternate.com, Senin (13/4/2026).
Senada dengan DPRD, Kabag Pengadaan BPBJ Halmahera Selatan Muhammad Imron mengonfirmasi bahwa proyek tersebut memang belum masuk tahap tender.
"Kami baru tahu soal mobilisasi alat tersebut. Yang jelas, belum ada pemenang karena tender saja belum dibuka," ungkap Imron. (*)
| DPRD Halmahera Selatan Soroti Dugaan 'Pengkondisian' Proyek Jalan di Kasiruta Timur |
|
|---|
| Usai Abdillah Kamarullah Jadi Sekda, Kursi Kepala BKPSDM Halsel Diperebutkan Dua Kandidat |
|
|---|
| Penyelesaian Tapal Batas Desa di Halmahera Selatan Terkendala Anggaran |
|
|---|
| Proyek Jalan di Kasiruta Timur Halmahera Selatan Diduga 'Sudah Diatur', Padahal Tender Belum Dimulai |
|
|---|
| Usai Dilantik jadi Sekda Halsel, Abdillah Kamarullah Diberi Tugas Khusus dari Bassam Kasuba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/14052024_Muhammadidham14052024.jpg)