Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Minim Laporan Tenaga Kerja, Ditransker Halsel Siapkan UPTD di Obi

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan berencana membentuk UPTD ketenagakerjaan di Pulau Obi, tepatnya di Desa Kawasi

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
LAPORAN TKA - Kepala Ditransker Halmahera Selatan, Maluku Utara, Daud Djubedi. Minimnya laporan terkait PHK dan masalah ketenagakerjaan diduga karena faktor jarak ke Bacan. Oleh karena itu, Ditransker Halsel akan menghadirkan UPTD serta menyiapkan aplikasi pengaduan bagi pekerja di wilayah industri Obi, Kamis (16/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan berencana membentuk UPTD ketenagakerjaan di Pulau Obi, tepatnya di Desa Kawasi.
  2. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan mempermudah tenaga kerja dalam menyampaikan aduan.
  3. Minimnya laporan terkait PHK dan masalah ketenagakerjaan diduga karena faktor jarak ke Bacan.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Transmigradi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan, Maluku Utara akan membentuk UPTD ketenagakerjaan di Pulau Obi.

Kantor UPTD tersebut rencananya dipusatkan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi yang merupakan wilayah terbesar industri nikel.

Kepala Ditransker Halmahera Selatan, Daud Djubedi, menjelaskan bahwa pembentukan UPTD tersebut dalam rangka memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja.

Baca juga: Jumlah Rumah Rusak di Pulau Makian Halsel Akibat Puting Beliung Bertambah

"Kalau ada karyawan yang di PHK sepihak atau alami kecelakaan kerja, maka bisa diadukan ke UPTD untuk kami tindaklanjut," jelas Daud dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Ia mengaku, Ditransker Halmahera Selatan sejauh ini minim terima laporan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK maupun masalah upah. 

Daud curiga hal ini disebabkan faktor rentang kendali meski pihaknya selalu membuka posko pengaduan.

"Mungkin kalau ke Bacan itu jauh. Tapi kami juga akan siapkan apilikasi laporan, jadi kalau ada karyawan ingin melapor, maka bisa lewat apilikasi," jelasnya.

Baca juga: Halmahera Timur Maluku Utara Masuk Nominasi Program Jaga Desa 2026 

Lebih lanjut, Daud mengatakan kantor UPTD ketenagakerjaan juga berfungsi melakukan pelayanan pembuatan kartu kuning kerja atau kartu AK1 bagi para pencari kerja.

Oleh sebab itu, beberapa pegawa Ditransker Halmahera Selatan akan ditugaskan di UPTD itu untuk melakukan pelayanan secara reguler.

"Jadi sistem shift setiap minggu. Misalnya minggu ini 5 orang, minggu berikut lagi diganti 5 orang. Kami juga berharap UPTD ini dapat memperluas ruang pelayanan," pungkas Daud. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved