Halmahera Tengah
1.250 Butir Obat Terlarang Disita di Halmahera Tengah, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait paket mencurigakan. Polisi menggunakan metode control delivery
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait paket mencurigakan.
- Polisi menggunakan metode control delivery dan menangkap dua pelaku saat mengambil kiriman berisi tramadol dan trihexyphenidyl.
- Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Halmahera Tengah.
Penindakan dilakukan di depan salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Lelilef, Kecamatan Weda.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang pria masing-masing bernama Dion (22) dan Wan (20).
Baca juga: Antisipasi Gangguan Global, Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi LPG di Maluku Utara
Dari hasil penindakan, tim menyita barang bukti berupa 95 strip obat jenis tramadol atau sebanyak 950 butir serta 30 strip obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 300 butir.
Selain itu, dua unit telepon genggam milik kedua pria tersebut turut disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P Marpaung, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 6 melakukan metode control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak jasa pengiriman.
Dari hasil pelacakan, diketahui paket tersebut dikirim ke Desa Lelilef.
Pada hari penindakan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas kemudian mendapati dua pria yang datang untuk mengambil paket dimaksud.
Saat keduanya mengambil paket, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paket berisi obat-obatan yang termasuk dalam golongan terlarang,” kata Kombes Pol Bobby P Marpaung saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (17/4/2026).
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terlapor mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Ia mengaku memperoleh obat-obatan itu melalui rekannya di WhatsApp yang berada di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dengan harga Rp4,4 juta.
Sementara itu, terlapor lainnya diketahui turut patungan sebesar Rp 250 ribu.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Mencari Berlian di Maluku Utara, Hector Souto: Bakat Lokal Melimpah, Tapi Lemah di Taktik Individu
| Area Tabalik Halmahera Tengah Jadi Titik Rawan, Polisi Pasang CCTV |
|
|---|
| Taklukkan Persigo FC, Panbar United Juara FOT V di Weda Halmahera Tengah |
|
|---|
| Langkah Polisi Atasi Tanggal Gajian di Halmahera Tengah |
|
|---|
| Polisi Sita Knalpot Racing Milik Pengendara di Halmahera Tengah |
|
|---|
| Edarkan Ganja dan Obat Hexymer, 2 Pria di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/bpom-obat-terlarang.jpg)