Selasa, 21 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sebar Foto dan Video Asusila serta Ancam Bunuh Pacar, Pria di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Halmahera Selatan

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Tampak sejumlah keluarga korban kasus penyebaran video dan foto asusila serta ancaman pembunuhan mendatangi Kantor Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Jumat (17/4/2026). Terduga pelaku dalam kasus ini ialah seorang pria berinisial SLN alias Sarjun, warga Kecamatan Obi 

Ringkasan Berita:1. Seorang pria berinisial SLN alias Sarjun, warga Kecamatan Obi, Halmahera Selatan dilaporkan ke pihak kepolisian
2. Ia diduga menyebarkan konten asusila berupa foto dan video tanpa busana milik sang pacar, DI, melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger
3. Selain menyebarkan konten tersebut, SLN juga diduga melayangkan ancaman pembunuhan kepada DI setelah hubungan asmara keduanya merenggang

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria berinisial SLN alias Sarjun, warga Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ia diduga menyebarkan konten asusila berupa foto dan video tanpa busana milik sang pacar, DI, melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger.

Selain menyebarkan konten tersebut, SLN juga diduga melayangkan ancaman pembunuhan kepada DI setelah hubungan asmara keduanya merenggang.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Baca juga: Warga Pulau Makian Halmahera Selatan Mulai Bangkit Pascabencana Puting Beliung

Penyidik sempat mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak, namun menemui jalan buntu.

Ayah DN, menegaskan pihak keluarga menolak keras langkah mediasi dan menuntut proses hukum dilanjutkan.

"Kami tidak mau mediasi, harus diproses hukum, "tegas DN saat ditemui Tribunternate.com di depan Kantor Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Jumat (17/4/2026).

HUKUM: Tampak sejumlah keluarga korban kasus penyebaran video dan foto asusila serta ancaman pembunuhan mendatangi Kantor Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Jumat (17/4/2026). Terduga pelaku dalam kasus ini ialah seorang pria berinisial SLN alias Sarjun, warga Kecamatan Obi
HUKUM: Tampak sejumlah keluarga korban kasus penyebaran video dan foto asusila serta ancaman pembunuhan mendatangi Kantor Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Jumat (17/4/2026). Terduga pelaku dalam kasus ini ialah seorang pria berinisial SLN alias Sarjun, warga Kecamatan Obi (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Kata DN, SLN menyebarkan foto dan video asusila kepada kerabat dan keluarga besarnya saat Ramadan kemarin.

Tidak hanya itu, SLN juga mengirimkan rekaman suara berisi ancaman pembunuhan serta ancaman untuk menyebarluaskan konten tersebut ke Medsos.

"Kami dan seluruh keluarga tidak terima. Bahkan di kampung, hal ini sudah menjadi perbincangan."

"Jadi kami minta diproses hukum, tidak boleh ada mediasi, "pinda DN mengakhiri.

Sementara Kanit Tipidter Satreskrim Polres Halmahera Selatan Aipda Ikram Tuatoy saat dikonfirmasi mengaku sedang melakukan penyelidikan.

Sembari memastikan pihaknya tidak akan lagi mengupayakan mediasi karena proses sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan.

"Sesuai KUHP baru, memang diatur mengenai mediasi yang bisa dilakukan di tingkat Kejaksaan maupun Pengadilan."

Baca juga: Bidik Emas, POBSI Halmahera Selatan Siapkan 10 Atlet Bertanding di Proprov Malut 2026

"Namun kami tidak akan melakukan mediasi lagi, "ujar Aipda Ikram Tuatoy.

Sekarang ini pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk konten asusila yang disebarkan serta rekaman suara berisi ancaman pembunuhan.

"Saat ini penyelidikan sedang berjalan. Kami juga kemungkinan akan meminta keterangan ahli untuk mendalami kasus ini, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved