Halmahera Selatan
Sebar Foto dan Video Asusila serta Ancam Bunuh Pacar, Pria di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Halmahera Selatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Seorang pria berinisial SLN alias Sarjun, warga Kecamatan Obi, Halmahera Selatan dilaporkan ke pihak kepolisian2. Ia diduga menyebarkan konten asusila berupa foto dan video tanpa busana milik sang pacar, DI, melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger3. Selain menyebarkan konten tersebut, SLN juga diduga melayangkan ancaman pembunuhan kepada DI setelah hubungan asmara keduanya merenggang
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria berinisial SLN alias Sarjun, warga Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ia diduga menyebarkan konten asusila berupa foto dan video tanpa busana milik sang pacar, DI, melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger.
Selain menyebarkan konten tersebut, SLN juga diduga melayangkan ancaman pembunuhan kepada DI setelah hubungan asmara keduanya merenggang.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Halmahera Selatan.
Baca juga: Warga Pulau Makian Halmahera Selatan Mulai Bangkit Pascabencana Puting Beliung
Penyidik sempat mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak, namun menemui jalan buntu.
Ayah DN, menegaskan pihak keluarga menolak keras langkah mediasi dan menuntut proses hukum dilanjutkan.
"Kami tidak mau mediasi, harus diproses hukum, "tegas DN saat ditemui Tribunternate.com di depan Kantor Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Jumat (17/4/2026).
Kata DN, SLN menyebarkan foto dan video asusila kepada kerabat dan keluarga besarnya saat Ramadan kemarin.
Tidak hanya itu, SLN juga mengirimkan rekaman suara berisi ancaman pembunuhan serta ancaman untuk menyebarluaskan konten tersebut ke Medsos.
"Kami dan seluruh keluarga tidak terima. Bahkan di kampung, hal ini sudah menjadi perbincangan."
"Jadi kami minta diproses hukum, tidak boleh ada mediasi, "pinda DN mengakhiri.
Sementara Kanit Tipidter Satreskrim Polres Halmahera Selatan Aipda Ikram Tuatoy saat dikonfirmasi mengaku sedang melakukan penyelidikan.
Sembari memastikan pihaknya tidak akan lagi mengupayakan mediasi karena proses sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan.
"Sesuai KUHP baru, memang diatur mengenai mediasi yang bisa dilakukan di tingkat Kejaksaan maupun Pengadilan."
Baca juga: Bidik Emas, POBSI Halmahera Selatan Siapkan 10 Atlet Bertanding di Proprov Malut 2026
"Namun kami tidak akan melakukan mediasi lagi, "ujar Aipda Ikram Tuatoy.
Sekarang ini pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk konten asusila yang disebarkan serta rekaman suara berisi ancaman pembunuhan.
"Saat ini penyelidikan sedang berjalan. Kami juga kemungkinan akan meminta keterangan ahli untuk mendalami kasus ini, "tandasnya. (*)
| Bidik Emas, POBSI Halmahera Selatan Siapkan 10 Atlet Bertanding di Proprov Malut 2026 |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Klaim Konsisten Tindak Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
| Banyak WNA Masuk, Halmahera Selatan Segera Miliki Kantor Imigrasi |
|
|---|
| KNPI Halsel Desak APH Usut Dugaan Pengkondisian Tender Jalan Lapen Kastim |
|
|---|
| DKP Malut Gandeng Bank Himbara, Nelayan Halsel Diprioritaskan Akses KUR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Terduga-pelaku-dalam-kasus-ini-ialah-seorang-pria-berinisial-SLN-alias-Sarjun-warga-Kecamatan-Obi.jpg)