Selasa, 21 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencurian di Ternate

Dua Maling di Ternate Dibekuk, Polisi Sita 22 Handphone dan 2 iPad

Bakri Syahruddin menyebut dua pelaku pencurian berhasil diamankan di lokasi berbeda oleh Resmob Macan Gamalama

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
MALING HP - Anggota Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate saat melakukan penggeledahan barang bukti di salah satu rumah, Senin (20/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Bakri Syahruddin menyebut dua pelaku pencurian berhasil diamankan di lokasi berbeda oleh Resmob Macan Gamalama.
  2. Pelaku mengaku telah mencuri 22 handphone di beberapa lokasi, dengan sebagian barang bukti disimpan untuk dijual.
  3. Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk iPad, handphone, dan dompet, dan kini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara berhasil menangakp dua orang pria yang melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di Kota Ternate.

Terduga pelaku diketahui berinisial AB alias Ari (27) warga Kelurahan Kampung Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah dan Dedi (30) warga Kelurahan Bastiong Ternate.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, sejumlah barang bukti juga ikut disita polisi.

Baca juga: Dorong Efisiensi dan Inovasi Lingkungan, NHM Kenalkan Inovasi DST Plant dalam Seminar Nasional ITNY

Pengungkapan ini juga berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/66/IV/Res 1.8/2026/Spkt/Res tte/Polda Malut, tanggal 18 April 2026.

“Jadi pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (20/4/2026).

AKP Bakri menyebut, dari hasil penyelidikan anggota bermula mengamankan terduga pelaku Ari yang berada di salah satu indekos di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

Dari penangkapan itu anggota sita barang bukti 1 buah tas ransel yang berisi 14 buah dompet, 3 unit handphone dan 2 unit TAB. 

“Dengan tangkapan itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres guna pendalaman,” tuturnya.

AKP Bakri menyatakan, hasil interogasi terduga pelaku mengaku sudah banyak melakukan aksi pencurian dan sudah mengambil 22 unit handphone di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.

Dengan keterangan terduga pelaku, barang bukti dijual ke seorang terlapor atas nama Ridha yang dipanggil penyidik Polsek Ternate Selatan dalam kasus penganiayaan.

Dari informasi tersebut, anggota kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor Ridha dan menggali informasi. Ridha mengaku menyimpan 17 handphone hasil curian pelaku. 

Dari sejumlah barang bukti yang dititipkan tersebut akan dijual oleh terduga pelaku Dedi.

“Dengan pengungkapan tersebut kedua pelaku langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa,” ungkapnya.

AKP Bakri menyebut, anggota juga menyita barang bukti mulai 1 unit iPad Apple warna abu-abu, 1 unit iPad M66 promax cristal.

Baca juga: Pemuda di Mangoli Kepulauan Sula Ditikam Usai Pesta Joget, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Kemudian, 1 unit handphone tecno spark berwarna hitam, 1 unit VIVO Y28 berwarna pink, 1 unit OPPO A17 berwarna biru, 1 unit Iphone 6 Plus berwarna abu-abu, 1 unit Iphone Xr  berwarna biru, 1 unit Iphone Xr berwarna hitam.

Selain itu 1 unit  Iphone 11 berwarna hitam, 1 unit Samsung A25 berwarna hitam, 1 unit Realmi C11 berwarna abu-abu, 14 buah dompet beserta kartu identitas diduga dari hasil tindak pidana.

“Semua barang bukti langsung diamankan ke Polres hasil tindak pidana dari terduga pelaku,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved