Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

WFH Bukan Waktu Libur: Sekkot Ternate Tegaskan Perubahan Mindset ASN BPKAD

"Pola pikir ASN harus berubah, WFH tidak boleh dimaknai sebagai waktu libur, "tegas Sekko Ternate Rizal Marsaoly

Editor: Munawir Taoeda
Dok Pemkot Ternate
DISIPLIN: Sekkot Ternate Rizal Marsaoly pimpin apel pagi di kantor BPKAD Kota Ternate, Rabu (22/4/2026). Pada kesempatan itu menegaskan WFH tidak boleh dimaknai sebagai waktu libur, makanya pola pikir ASN seperti ini harus diubah 

Kebijakan ini bukan sekadar tren, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih adaptif dan berbasis digital.

Hal serupa berlaku juga bagi ASN di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Payung hukum dan jadwal pelaksanaan

Kebijakan ini tertuang dalam SE Menteri PAN-RB nomor 3 tahun 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, pola kerja ASN kini menggunakan sistem hibrida dengan pembagian sebagai berikut:

  • Senin s/d Kamis: work from office (WFO) atau bekerja dari kantor
  • Jumat: work from home (WFH) atau bekerja dari rumah/domisili

Meskipun berlaku mulai 1 April ini, implementasi secara efektif di banyak daerah baru dimulai pada Jumat, 10 April 2026, mengingat minggu pertama April bertepatan dengan hari libur nasional.

Kriteria dan syarat ketat

WFH 2026 bukan berarti libur di hari Jumat. Pemerintah menetapkan syarat ketat agar produktivitas tidak kendor:

Jenis pekerjaan:
Diutamakan untuk tugas administratif yang tidak memerlukan kehadiran fisik atau interaksi langsung dengan masyarakat di lapangan.

Infrastruktur:
ASN wajib memiliki perangkat dan koneksi internet yang memadai untuk mendukung koordinasi digital.

Jabatan:
Di beberapa daerah, seperti Pemkot Yogyakarta, kebijakan ini diprioritaskan bagi staf, sementara pejabat eselon (misalnya eselon III ke atas) tetap diwajibkan WFO guna memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan.

Tujuan utama: Efisiensi dan lingkungan

Selain transformasi budaya kerja, ada tiga alasan strategis di balik kebijakan ini:

Baca juga: Hairiah: Semangat Raden Ajeng Kartini Relevan, Pendidikan Jadi Kunci Perempuan Maluku Utara

Penghematan energi:
Menurunkan konsumsi BBM dan penggunaan kendaraan dinas (dibatasi hingga 50 persen).

Efisiensi anggaran:
Mengurangi belanja perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Kesejahteraan pegawai:
Memberikan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) yang diharapkan dapat meningkatkan kreativitas dan retensi talenta digital di lingkungan pemerintahan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved