Senin, 4 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polsek Siap Gela Sita 9 Botol Cap Tikus di Desa London Taliabu

Pengungkapan peredaran miras oleh Personel Polsek Siap Gela, Taliabu berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polres Pulau Taliabu
HUKUM: Kapolsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu Ipda Imran Husaleka bersama anggotanya menyita cap tikus, Minggu (3/5/2026). Barang bukti sudah kami amankan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pemerintah Desa London dan Desa Gela agar dijadwalkan pemusnahan bersama 
Ringkasan Berita:1. Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu menyita minuman keras (miras) jenis cap tikus di Dusun Air Nabi, Desa London, Kecamatan Taliabu Utara
2. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21:00 WIT tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 9 botol ukuran botol air mineral
3. Patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini dipimpin langsung Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyita minuman keras (miras) jenis cap tikus di Dusun Air Nabi, Desa London, Kecamatan Taliabu Utara.

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21:00 WIT tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 9 botol ukuran botol air mineral.

Kronologis

Patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini dipimpin langsung Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka.

Pengungkapan peredaran miras berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Momentum Hardiknas di Pulau Taliabu, Sashabila Mus Soroti Digitalisasi dan Kesejahteraan Guru

Barang bukti: Sebanyak 9 botol cap tikus disita dari seorang warga bernama Viki.

Tindakan kepolisian: Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Siap Gela.

Sanksi pelaku: Pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

HUKUM: Kapolsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu Ipda Imran Husaleka bersama anggotanya menyita cap tikus, Minggu (3/5/2026)
HUKUM: Kapolsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu Ipda Imran Husaleka bersama anggotanya menyita cap tikus, Minggu (3/5/2026) (Dok Polres Pulau Taliabu)

Kapolsek Siap Gela Ipda Imran Husaleka menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai penjualan segala jenis miras di wilayah hukumnya.

Menurutnya, miras merupakan penyakit masyarakat yang sering kali menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

"Barang bukti sudah kami amankan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pemerintah Desa London dan Desa Gela agar dijadwalkan pemusnahan bersama, "ujar Ipda Imran saat dihubungi Tribunternate.com, Minggu (3/5/2026).

Baca juga: Bupati Taliabu Tekankan Integritas dan Efisiensi dalam Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Ipda Imran juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi konsumsi maupun penjualan miras.

"Kami mengimbau kepada Pemerintah Desa dan tokoh agama agar ikut berperan aktif mengingatkan warganya."

"Kita harus saling menjaga keamanan dan ketertiban di desa masing-masing, "tandas Ipda Imran. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved